“Dan tidak ada larangan hubungan intim kecuali ketika siang hari Ramadhan (bagi yang wajib puasa), ketika ihram pada saat menjalankan haji atau umrah, dan ketika sang istri dalam kondisi haid atau nifas.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa melakukan jima atau berhubungan suami istri di malam takbiran Idul Fitri adalah halal dan boleh.***