Kemudian, terdapat pendapat kedua bahwa melakukan sikat gigi hukumnya makruh, jadi melakukan sikat gigi saat puasa pun akan berhukum makruh.
Dikuatkan dengan sebuah dalil, Nabi bersabda: bau mulut orang yang puasa lebih wangi di sisi ALLAH SWT dibanding aroma parfum kasturi ( HR. Bukhari dan Muslim)
Demikian ulasan tentang melakukan gosok gigi saat berpuasa, berapa kali dan apakah boleh memakai odol dan sebagainya.***