Yaitu sakit yang menurut para ahli keseha tan menurut kebiasaan merupakan penyakit
yang bisa disembuhkan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala :
“Maka barang siapa di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada
hari-hari yang lain.”
3. Wanita yang Menangguhkan Puasa Karena Haid dan Nifas
Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwaya t Al-Bukhary dan Muslim, beliau mengatakan :
“Adalah hal tersebut (haid, nifas.) menimpa kami dan kami diperintah untuk meng-qodho` puasa dan tidak diperintah untuk meng-qodho` sholat.”
Adapun wanita yang nifas dalam pandangan syariat Islam hukumnya sama dengan wanita haid sebagaimana yang telah dijelaskan.
4. Muntah dengan Sengaja
Hal ini berdasarkan perka taan Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang mempunyai hukum marfu’, beliau berkata :
“Siapa yang sengaja muntah dan ia dalam keadaan berpuasa maka wajib atasnya untuk membayar qodho` dan siapa yang tidak kuasa menahan muntahnya (muntah dengan tidak disengaja) maka tidak ada qodho` atasnya.” (Diriwaya tkan oleh Imam Malik dengan sanad yang shohih)