1.Masuknya benda kedalam tubuh dengan sengaja melalu lubang yang terbuka (mulut, hidung, dan lain-lain), atau
Artinya adalah makan dan minum ataupun yang tergolong memasukkan ke area tadi dengan sengaja.
2.Melalui jalan yang tertutup, seperti benda yang masuk ke otak melalui kepala. Yang dikehendaki dalam hal ini adalah bahwa orang yang berpuasa mencegah sesuatu yang bisa masuk kedalam anggota tubuh.
Artinya, bahkan memasukkan sesuatu melalui jalan tertutup yang selain tiga tadi (mulut, hidung) dengan alasan mencegah sesuatu tapi sengaja.
3.Mengobati orang yang sakit melalui dua jalan (qubul dan dzubur).
Maksudnya adalah orang sakit yang diobati melalui dua jalan kemaluan baik depan maupun belakang.
4.Muntah dengan sengaja, namun apabila tidak disengaja maka puasanya tidak batal.
5.Bersetubuh dengan sengaja. Namun tidak batal apabila lupa (kalau sedang puasa).
6.Keluar mani karena bertemunya dua kulit (antara laki-laki dan perempuan) walaupun tanpa berjima’. Diharamkan apabila mengeluarkannya dengan tangan, namun tidak diharamkan seumpama dikeluarkan dengan tangan istrinya atau budaknya (tapi tetap batal). Pengarang kitab (mushannif) telah memisahkan apabila keluar mani disebabkan karena mimpi maka itu tidaklah batal.