5 Aturan Ta'aruf yang Harus Anda Ketahui dan Penuhi, Simak Selengkapnya!

- 26 September 2022, 05:50 WIB
Ilustrasi 5 Aturan Ta'aruf yang Harus Anda Ketahui dan Penuhi, Simak Selengkapnya!
Ilustrasi 5 Aturan Ta'aruf yang Harus Anda Ketahui dan Penuhi, Simak Selengkapnya! /Tangkap layar: transtv.co.id

Portal Kudus - Saat ini masyarakat kita mulai akrab dengan istilah ta'aruf. Banyak tokoh masyarakat, dan mungkin juga orang-orang di sekitar kita, telah mengadopsi cara ini sebagai upaya untuk mengenal calon pasangannya lebih dalam. Tentu saja ini merupakan kabar baik bahwa semakin banyak orang yang sadar untuk memilih jalan yang relevan dengan nilai-nilai Islam daripada yang melanggarnya, yaitu pacaran.

Kita semua tahu bahwa berpacaran sangat bertentangan dengan syari'ah Islam, meskipun banyak orang yang masih menganggap fenomena ini sebagai hal yang biasa. Berpacaran dekat dengan perzinahan seperti yang dibahas dalam hukum berpacaran dalam Islam dan ayat-ayatnya.

Selain itu, para ulama, ustadz, dan komunitas-komunitas di media sosial berusaha memperkenalkan segala sesuatu tentang ta'aruf secara rutin agar tidak aneh lagi bagi masyarakat awam.

Baca Juga: Arti Mimpi Melihat Kapal Laut, Sebuah Pertanda Baik atau Buruk? Simak Penjelasan Berikut

Namun, mengetahui istilahnya saja tidak cukup, terutama bagi mereka yang ingin menerapkannya. Mereka juga harus tahu konsepnya secara keseluruhan. Pemahaman yang tidak utuh tentang ta'aruf akan memunculkan miskonsepsi seperti yang sering terjadi saat ini.

Ta'aruf dipandang sebagai pacaran Islami. Mereka sebenarnya berpacaran tetapi menggunakan nama yang lebih baik, karena mereka tidak mendapatkan poin terkait batasan-batasan dalam ta'aruf.

Karena itulah kita harus memahami aturan ta'aruf menurut syari'ah Islam. Meskipun ada banyak hal yang harus kita waspadai, poin-poin utama akan disajikan di bawah ini sebagai peringatan dan pengingat bagi kita.

Baca Juga: JAWABAN! Apa yang Dimaksud dengan Taat Pada Aturan? Simak Jawaban dan Penjelasannya

1. Periksa Kembali Niat Anda (Niyyat)

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah