Portal Kudus - Simak penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan delapan Asnaf berikut ini.
Yang dimaksud dengan delapan Asnaf adalah delapan golongan yang menurut Al-Quran berhak menerima (manfaat) harta atau benda yang dizakatkan.
Delapan Asnaf ini sendiri disebutkan di dalam Al-Quran Surah At-Taubah Ayat 60.
Baca Juga: Niat Sholat Hajat 2 Rakaat Beserta Panduan Lengkap Tata Cara dan Bacaan dalam Melaksanakannya
Sesuai dengan ayat tersebut, delapan golongan yang berhak menerima zakat yaitu: Fakir, miskin, amil zakat, muallaf, hamba sahaya, orang-orang yang berhutang (Gharimin), fisabilillah dan Ibnu sabil.
Berikut delapan Asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat, di antaranya:
1. Fakir; Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin; Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.