Nasab Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah, Bin atau Binti Siapa?

- 29 Juli 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi Anak. Ada beberapa manfaat dan tips untuk membiasakan anak membaca buku sejak usia dini, salah satunya adalah punya daya ingat tinggi.
Ilustrasi Anak. Ada beberapa manfaat dan tips untuk membiasakan anak membaca buku sejak usia dini, salah satunya adalah punya daya ingat tinggi. /Pexels/Pixabay

Portal Kudus - Anak yang lahir di luar nikah atau biasanya disebut anak hasil perbuatan zina seringkali terjadi polemik mengenai nasab sang anak.

Biasanya saat menjelang pernikahan, hal tersebut akan menjadi pertanyaan tersendiri. Apalagi untuk anak perempuan, karena ada kaitan dengan wali nikah.

Untuk menjawab hal tersebut, berikut penjelasan dari para ulama yang dilansir oleh Portal kudus dari berbagai sumber.

Baca Juga: Kapan Doa Awal Tahun 1444 H Dibaca? Berikut Waktu dan Bacaan Doa Awal Tahun 1 Muharram 1444 H

Sebelumnya perlu dipahami dulu tentang anak hasil zina. Anak hasil zina merupakan anak hasil hubungan dua orang lawan jenis yang tidak melangsungkan pernikahan baik secara undang-undang maupun syariat.

Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya menyampaikan bahwasanya anak zina merupakan anak yang lahir dari seorang ibu dengan jalan yang tidak sesuai oleh syara’ atau dari hubungan yang diharamkan.

Lebih lanjut berbicara mengenai nasab, perwalian, hak waris dan lain sebagainya, para ulama berbeda pendapat terkait status anak tersebut. 

Baca Juga: Puasa di Bulan Muharram Tanggal Berapa Saja? Cek Tanggal dan Niat Puasa Muharram di Sini

Hal ini pula pernah dibahas dalam forum Musyawarah Nasional (MUNAS) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Lombok tahun 2017 yang lalu dengan hasil sebagai berikut;

Jika anak perempuan yang hamil itu dinikahi secara syar’i yakni dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syarat dan rukunnya, maka berlaku hukum nasab, wali dan nafkah.

Halaman:

Editor: Kartika Kudus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah