Bolehkah Menikahi Perempuan Hamil di Luar Nikah? Berikut Pendapat Ulama

- 25 Juli 2022, 06:05 WIB
Ilustrasi wanita hamil disarankan makan buah ini oleh dr. Zaidul Akbar.
Ilustrasi wanita hamil disarankan makan buah ini oleh dr. Zaidul Akbar. /Pixabay/pexels/9143 images//

Portal Kudus - Hamil diluar nikah saat ini seakan bukan lagi persoalan tabu bahkan umum terjadi di kalangan masyarakat khususnya para kawula muda.

Hubungan lawan jenis yang terlampau batas serta kurangnya pengawasan menjadi faktor utama perbuatan terlarang itu dilakukan.

Dalam Al-Qur’an jelas disebutkan bahwasanya sebagai hamba haram untuk melakukan perbuatan tersebut atau biasa disebut zina. Bahkan untuk mendekati saja hukumnya tidak boleh sebagaimana yang tertuang dalam surah Al-Isra. ayat 32 berikut.

Baca Juga: Doa Awal dan Akhir Tahun Malam 1 Suro 1444 H Lengkap Beserta Terjemahannya

"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).

Lantas bagaimana yang sudah terlanjur berzina hingga hamil? Apakah sah jika menikah dalam keadaan hamil? Dan bagaimana jika lelaki yang menikah bukanlah orang yang menghamili perempuan tersebut?

Untuk menjawab persoalan tersebut, Portalkudus.com, mengutip pendapat dari tim layanan syariah Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, yang muat dalam laman resminya, bimasislam.kemenag.go.id.

Baca Juga: Keutamaan Mengamalkan Bacaan Dzikir Pagi

Dikatakan bahwa Syekh Nawawi Banten dalam Kitab Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib berpendapat bahwa hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah atau karena zina itu sah.

Dalam kitab tersebut Syekh Nawawi berpendapat; Jika seseorang menikahi wanita yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i sah. Menurut pendapat yang lebih sahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan.

Selain itu, Ulama lain berpendapat dengan jawaban yang serupa. Imam al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir, beliau mengutip pendapat dari sahabat Abu Bakar As-Shidiq yang membolehkan pria yang berzina dengan perempuan untuk menikahinya, berikut redaksinya;

Baca Juga: Lirik Sholawat Tibbil Qulub Lengkap, Tulisan Arab, Latin dan Artinya Beserta Keutamaan dan Manfaatnya

“Diriwayatkan dari Sayyidina Abu Bakar RA., dia berkata; ‘Jika seorang pria berzina dengan seorang perempuan, maka tidak haram baginya untuk menikahi perempuan tersebut.

Di Indonesia, terdapat Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang membahas bab pernikahan dengan perempuan yang hamil diluar nikah. Hal tersebut terdapat pada pasal 53 ayat 1, 2 dan 3.

Pada Pasal 53 ayat 1 menjelaskan bahwa wanita hamil di luar nikah itu dapat menikah dengan pria yang menghamilinya.

Baca Juga: Teks Sholawat Jibril Latin, Tulisan Arab dan Artinya Amalan Pembuka Pintu Rezeki Mengalir Dari Segala Arah

Selanjutnya pasal 53 ayat 2 menambahkan keterangan bahwa perkawinan dengan wanita hamil yang disebut ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.

Dan terakhir pada pasal 53 Ayat 3 dari menjelaskan bahwasanya perkawinan dengan wanita hamil di luar nikah itu tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Pendapat sedikit berbeda disampaikan oleh Imam al-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzdzab. Dalam syarah tersebut, Imam Nawawi mencantumkan pendapat Imam Abu Hanifah yang menganggap menikahi perempuan hamil di luar nikah sebelum ia melahirkan hukumnya makruh.

Meskipun demikian, dosa dari perbuatan zina termasuk salah satu dari dosa yang besar. Maka dari itu sebaiknya lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dan pergaulan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.***

 

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah