Wajibkah Melunasi Hutang Orang yang Sudah Meninggal? Ini Jawaban Buya Yahya

- 5 Juli 2022, 18:07 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /YouTube/Albahjah TV/

Portal Kudus - Berikut ini merupakan penjelasan dari Buya Yahya tentang hukum melunasi hutang orang yang sudah meninggal (mayit).

Dalam sebuah majelis ta'lim ada seorang yang bertanya kepada Buya Yahya, "saya punya pertanyaan Buya mengenai mayit, Kenapa kita harus melunasi hutang-hutang untuk mayit itu dan bagaimana kondisinya kalau mayit tersebut itu memang tidak punya keluarga lagi, misalnya ia sebatang kara?", tanya jama'ah tersebut

Buya Yahya pun langsung menanggapi pertanyaan tersebut dan mengatakan bahwa pertanyaan itu merupakan pertanyaan yang bagus.

Kemudian Buya Yahya menjelaskan bahwa jika orang yang meninggal itu memiliki hutang dan ia tak punya uang untuk membayarnya dan semasa hidupnya ia sudah berusaha untuk membayarnya walaupun belum bisa membayarnya maka ia tak berdosa.

Baca Juga: Resep Sayap Ayam Panggang yang Enak Dan Mudah

"yang dosa adalah punya duit menunda-nunda enggak membayar karena dia punya uang kemudian belum membayar kemudian meninggal dunia maka sebetulnyaa dia kan wajib membayar maka hartanya itu sebelum diwaris harus diselesaikan dulu utangnya kepada manusia, utang kepada Allah, wasiatnya, dan perawatan jenazah",jelas Buya Yahya

Jadi salah satunya adalah hutangnya, anda sebagai ahli waris haram hukumnya mewarisi hartanya karena orang yang punya hutang harus diselesaikan dulu hutangnya.

"karena sebelum meninggal itu berarti hartanya orang lain nempel di hartanya maka itu bukan harta waris, tolong ini yang anak-anak yang punya keluarga meninggal dunia punya utang beresi kalau tidak anda dzolim, anda dosa",tegas Buya Yahya.

"tapi kalau kemudian tidak punya, ya sudah anda tidak punya kewajiban bayar utang bukan hutang anda kok, Anda tidak punya kewajibannya"sambung Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: YouTube Al Bahja TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x