Begini Penjelasan Kriteria Cacat Hewan untuk Kurban Idul Adha yg Harus Kamu Ketahui Menjelang Idul Adha 1443H

- 25 Juni 2022, 09:24 WIB
Ilusrtasi hewan kurban.
Ilusrtasi hewan kurban. /PR Bogor


Portal Kudus - Menjelang perayaan hari raya Idul Adha 1443 H, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, khususnya tentang hewan yang akan dikurbankan.

Salah satu ketentuan persyaratan hewan kurban adalah hewan tersebut tidak dalam keadaan cacat.

Selain cacat, hewan kurban harus sudah cukup umur, untuk siap dikurbankan. berikut kriteria umur masing-masing jenis hewan qurban.

Baca Juga: Kumpulan Ayat Alkitab akan Campur Tangan Tuhan dalam Masa Depan

1. Unta sekurang-kurangnya berumur 5 tahun.

2. Sapi dan kerbau sekurang-kurangnya berumur 2 tahun.

3. Kambing sekurang-kurangnya 2 tahun.

4. Domba sekurang-kurangnya 1 tahun.

Baca Juga: Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah Dilaksanakan? Berikut Informasinya, Kapan, Bacaan Niat dan Keutamaannya

Kecacatan diperhatikan sebagai syarat hewan qurban dikarenakan, hewan kurban yang cacat akan mempengaruhi kesempurnaan ibadah kurban, seperti yang dijelaskan dalam sebuah hadits.

Di dalam nash Hadits ada empat ketentuan cacat yang disebutkan: ‘Aura’ (Buta sebelah) yang tampak terlihat jelas. ‘Arja’ (Kepincangan) yang tampak terlihat jelas. Maridhah (Sakit) yang tampak terlihat jelas. ‘Ajfa’ (kekurusan yang membuat sungsum hilang).

Dari Al-Bara’ bin ‘Azib berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ditanya, ‘Apa yang harus dijauhi untuk hewan kurban?‘ Beliau memberikan isyarat dengan tangannya lantas bersabda: “Ada empat.” Barra’ lalu memberikan isyarat juga dengan tangannya dan berkata; “Tanganku lebih pendek daripada tangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:

Baca Juga: Syarat Umur Hewan yang Bisa Dijadikan Kurban di Hari Raya Idul Adha 2022

"(empat perkara tersebut adalah) hewan yang jelas-jelas pincang kakinya, hewan yang jelas buta sebelah, hewan yang sakit dan hewan yang kurus tak bersumsum.” (H.R.Malik)

Selain empat cacat di atas, sebagian ulama’ ada yang menambahkan hewan kurban yang anggota badannya ada yang terpotong, misalnya ekor, kuping atau anggota badan yang lain, tidak sah menggunakan hewan tersebut sebagai kurban.

Sedangkan untuk hewan yang tanduknya patah atau tanduknya belum tumbuh atau juga tidak bertanduk maka boleh dijadikan hewan kurban, karena hal ini tidak mengurangi daging hewan kurban, sebagaimana penjelasan dalam Kitab Kifayatul Akhyar,

Baca Juga: Niat Sholat Idul Adha 2022 Lengkap Beserta Tata Cara Pelaksanaan dan Terjemahan Bahasa Indonesia

الجلحاء وهي التي لم يخلق لها قرن، لأن ذلك كله لايؤثر في اللحم فأشبه الصوف ويجزئ مكسور القرن، وكذا

Artinya: Cukuplah berkurban dengan hewan yang patah tanduknya, begitu juga hewan yang belum tumbuh atau tidak bertanduk, karena hal itu tidaklah berpengaruh pada daging hewan kurban, seperti halnya bulunya.

Demikian lah informasi mengenai syarat hewan kurban dan ketentuan kriteria kecacatan yang sah bagi hewan untuk dikurbankan, selamat Idul Adha 1443 H.***

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x