Sholat jamak dan qashar terbagi menjadi dua, yaitu jamak taqdim dan jamak takhir.
Jamak taqdim artinya adalah mengumpulkan dua sholat di waktu sholat yang lebih awal.
Misalnya, menjamak sholat dzuhur dan ashar dengan menjalankannya di waktu sholat dzuhur.
Sementara itu, jamak takhir adalah mengumpulkan dua sholat di waktu sholat yang kedua.
Misalnya, menjmak sholat dzuhur dan ashar dengan mengerjakannya di waktu sholat ashar.
Perlu diingat, saat Anda ingin menjamak sholat ke dalam jamak takhir, Anda harus berniat melakukan jamak takhir tersebut di waktu sholat yang pertama.
Artinya, saat Anda berniat menjamak sholat dhuhur dan ashar dengan jamak takhir, maka saat memasuki waktu sholat dhuhur Anda harus berniat dalam hati bahwa ingin menjamak sholat dhuhur dan ashar dengan jamak takhir.
Jika tidak berniat di waktu sholat yang pertama, hal tersebut sama saja dengan meninggalkan sholat dan hukumnya berdosa.
Tak seperti rukhsah jamak yang berlaku untuk semua sholat fardlu, qashar hanya berlaku untuk sholat yang berjumlah 4 rakaat.