Baca Juga: Arti dan Asal Usul Nama Bulan Ramadhan, Kaum Muslim Harus Tahu
Jenis zakat pada dasarnya dibagi menjadi dua, yaitu zakat nafs (jiwa) atau disebut juga zakat fitrah dan zakat mal (harta).
Zakat nafs atau zakat fitrah wajib dikeluarkan setiap orang dengan syarat beragama Islam, menemui sebagian bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal, serta memiliki kelebihan rezeki pada malam dan hari Idul Fitri.
Jumhur ulama bersepakat bahwa besaran zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 1 sha’ atau sekitar 2,7 sampai 3 kiligram makanan pokok.
Zakat fitrah juga boleh dikeluarkan dalam bentuk uang tunai seharga makanan pokok 2,7-3 kilogram.
Baca Juga: Imbang Man City vs Liverpool, Perebutan Puncak Klasemen yang Sengit
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan secara mandiri oleh diri sendiri dan boleh juga diwakilkan oleh orangtua ataupun saudara.
Oleh karena itu, bacaan niat menunaikan zakat fitrah pun bermacam-macam, tergantung untuk siapa zakat ditujukan.
Berikut ini beberapa macam bacaan niat zakat fitrah:
1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri