Kenapa Suap Menyuap Dilarang? Ada Berapa Pihak Dalam Suap Menyuap, Berikut Penjelasaannya

- 25 Desember 2021, 07:05 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/Арсений Попов

Portal Kudus - Kenapa Suap Menyuap Dilarang? Ada Berapa Pihak Dalam Suap Menyuap, Jelaskan dan Bagaimana Hukumnya.

Pengertian suap yaitu uang atau lainnya yang diberikan yang tujuannya untuk membatalkan sesuatu yang haq atau untuk meng-haq-kan sesuatu yang batil.

Hukumnya adalah haram.

Baca Juga: Cek Pengumuman Hasil Seleksi SKD dan SKB CPNS PUPR 2021 PDF, Simak Nama yang Lulus di cpns.pu.go.id

Baca Juga: Download Pengumuman CPNS Kementerian Perhubungan 2021 PDF, Cek Daftar Nama Kelulusan Seleksi SKB dan SKD

Hal itu sesuai dengan Sabda Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tarmidzi dari Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahuma Anhuma, yang artinya : ‘Allah melaknat orang yang menyuap dan menerima suap’

Melaknat disini berarti haram.

Pihak-pihak dalam perkara suap menyuap ada 3, seperti dilansir dari berbagai sumber yaitu :

Baca Juga: Profil dan Biodata Puy Brahmantya, Aktris Pemeran FTV yang Mirip Astrid Tiar

-       Orang yang menyuap

-       Penerima suap

-       Orang diantara keduanya.

Yang dimaksud dengan orang yang menyuap adalah orang yang membayar/memberikan sejumlah uang atau yang lain untuk mencapi suatu maksud tertentu. Dalam hal ini untuk membatalkan sesuatu yang haq atau untuk meng-haq-kan sesuatu yang batil, untuk  memenangkan perkaranya atau memenuhi keinginannya.

Hukumnya adalah haram sebagaiman disebutkankan di atas.

Yang dimaksud dengan penerima suap adalah orang yang mengambil atau menerima pemberian sejumlah uang atau yang lain dari orang yang menyuap (penyuap).

Allah melaknat orang yang mau menerima suap sebagaimana melaknat orang yang memberikan suap, apalagi apabila dalam menghadapi hukum (keputusan suatu perkara).

Hukumnya haram (melaknat = haram)

Dalam hadits yang lain, yang diriwayatkan  oleh Ahmad, Al-Hakim dan At-Tirmidzi, dari Abu Hurairah Radhiyallahuma Anhuma, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, yang artinya : ‘Allah melaknat orang yang menyuap dan menerima suap dalam hukum’.

Yang dimaksud dengan orang diantara keduanya adalah orang yang berada diantara penyuap dan penerima suap, atau pihak penghubung.

Pihak penghubung inilah yang biasanya berusaha mendorong pihak yang satu untuk melakukan suap dan mempengaruhi pihak lainnya untuk mau menerima suap.

Disini jelas sekali bahwa ia membantu terhadap kebatilan, terlibat dalam kemaksiatan dan mungkin mempunyai kepentingan tersendiri.

‘Allah melaknat orang yang menyuap dan menerima suap serta yang berjalan diantara keduanya’. Demikian sabda Rasulullah SAW, sebagaimana diriwayatkan Ahmad dan Ath-Thabrani dan Tsauban.

Seperti halnya penyuap dan penerima suap, penghubung atau orang yang berada diantaranya hukumnya adalah haram.

Dari pengertian dan akibat yang ditimbulkan dengan adanya suap menyuap, yaitu membuat sesuatu yang haq menjadi batil dan sebaliknya, maka praktek suap menyuap dilarang dan bahkan dilaknat (haram).

Demikian penjelasan tentang kenapa suap menyuap dilarang dan pihak-pihak dalam suap menyuap serta.hukumnya.

Wallahu a’lam.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah