Portal Kudus - Dua jenis ibadah yang sangat dianjurkan dalam mengisi Rebo Wekasan adalah shalat dan bersedekah.
Penting untuk diketahui bahwa jika niatnya adalah sholat Rebo Wekasan secara khusus, maka hukumnya tidak boleh karena tidak terdapat dalam Syariat Islam.
Namun jika niatnya adalah sholat sunnah mutlaq atau sholat hajat, maka hukumnya boleh dilakukan.
Sholat sunnah mutlaq adalah sholat yang tidak dibatasi waktu, tidak dibatasi sebab, dan bilangannya tidak terbatas.
Sholat hajat adalah shalat yang dilaksanakan saat memiliki keinginan atau hajat tertentu, termasuk hajat li daf'il makhuf (menolak hal-hal yang dikhawatirkan).
Shalat dilaksanakan empat roka'at dan dua kali salam dengan niat:
Usholli sunnatal lidaf’il balaa rokatainii lillaahi ta’ala. atau usholli sunnatal hajati rokatainii lillaahi ta'ala
Artinya : Aku berniat shalat menghilangkan bala dua raka’at sunnat karena Allah SWT