Hewan Kurban yang Tanduknya Patah, Bagaimana Hukumnya? Berikut Penjelasannya

- 30 Juni 2021, 15:02 WIB
Ilustrasi hewan Kurban. /unsplash.com/Kasper LauDalil hadits tentang perintah kurban yang sesuai dengan perintah Rasulullah.
Ilustrasi hewan Kurban. /unsplash.com/Kasper LauDalil hadits tentang perintah kurban yang sesuai dengan perintah Rasulullah. /unsplash.com/Kasper Lau/


Portal Kudus - Menjelang Idul Adha, hewan kurban mengalami pelonjakan penjualan. Bagi kalian yang hendak berkurban ada beberapa hal yang harus kalian ketahui, yakni tentang kriteria hewan yang harus di kurbankan.

Jenis-jenis hewan yang boleh dikurbankan yakni, sapi, unta,kambing atau domba. Selain jenisnya, hewan kurban juga harus sehat atau tidak boleh cacat.

Ada beberapa syarat atau keterangan mengenai kecacatan hewan kurban, hewan cacat tidak masuk ke kriteria hewan yang dikurbankan karena hal tersebut dapat mempengaruhi kesempurnaan pelaksanakan ibadah kurban.

Di dalam nash Hadits ada ada empat cacat yang disebutkan: ‘Aura’ (Buta sebelah) yang tampak terlihat jelas. ‘Arja’ (Kepincangan) yang tampak terlihat jelas. Maridhah (Sakit) yang tampak terlihat jelas. ‘Ajfa’ (kekurusan yang membuat sungsum hilang).

Syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syari’at Islam. Dari Al-Bara’ bin ‘Azib berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ditanya, ‘Apa yang harus dijauhi untuk hewan kurban?‘ Beliau memberikan isyarat dengan tangannya lantas bersabda: “Ada empat.” Barra’ lalu memberikan isyarat juga dengan tangannya dan berkata; “Tanganku lebih pendek daripada tangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:

"(empat perkara tersebut adalah) hewan yang jelas-jelas pincang kakinya, hewan yang jelas buta sebelah, hewan yang sakit dan hewan yang kurus tak bersumsum.” (H.R.Malik)

Selain empat cacat di atas, sebagian ulama’ ada yang menambahkan hewan kurban yang anggota badannya ada yang terpotong, misalnya ekor, kuping atau anggota badan yang lain, tidak sah menggunakan hewan tersebut sebagai kurban.

Sedangkan untuk hewan yang tanduknya patah atau tanduknya belum tumbuh atau juga tidak bertanduk maka boleh dijadikan hewan kurban, karena hal ini tidak mengurangi daging hewan kurban, sebagaimana penjelasan dalam Kitab Kifayatul Akhyar,

الجلحاء وهي التي لم يخلق لها قرن، لأن ذلك كله لايؤثر في اللحم فأشبه الصوف ويجزئ مكسور القرن، وكذا

Artinya: Cukuplah berkurban dengan hewan yang patah tanduknya, begitu juga hewan yang belum tumbuh atau tidak bertanduk, karena hal itu tidaklah berpengaruh pada daging hewan kurban, seperti halnya bulunya.

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah