Bacaan Sembelih Ayam, Tata Cara Menyembelih Ayam, Syarat Penyembelih, Sesuai Syariat agar Halal Dikonsumsi

- 9 Mei 2021, 16:47 WIB
Ilustrasi bacaan sembelih ayam, tata cara memotong ayam sesuai syariat agar halal
Ilustrasi bacaan sembelih ayam, tata cara memotong ayam sesuai syariat agar halal /Pexels/@Italo Melo/Photo by Italo Melo from Pexels

Baca Juga: Lebaran Ketupat 2021 Jatuh pada Tanggal Berikut, Catat Tanggalnya untuk Persiapan Lebaran Ketupat 2021/1442 H

3. Penyembelih melafazkan “Bismillahi Allahu Akbar” atau “Bismillahirrahmanirahiim” saat menyembelih unggas.

Hal yang tidak diperbolehkan adalah menyembelih sambil makan, minum, merokok atau aktivitas lain yang menyebabkan lalai dalam mengucapkan basmalah.

4. Melakukan penyembelihan pada pangkal leher unggas dengan memutuskan saluran pernafasan (trakhea/hulqum), saluran makan (esofagus/mari’) dan dua urat lehernya (pembuluh darah di kanan dan kiri leher/wadajain) dengan sekali sayatan tanpa mengangkat pisau.

Proses penyembelihan dilakukan dari leher bagian depan diantara ruas tulang leher ke 2 dan ke 3 serta tidak memutus tulang leher. 

Pisau yang digunakan harus setajam mungkin dan dalam keadaan bersih. Memastikan bahwa  matinya ayam disebabkan oleh penyembelihan tersebut.

Baca Juga: Caption Lebaran Bersama Keluarga, Kata-Kata Momen Idul Fitri Keluarga, Saudara, Penuh Kebersamaan Menyentuh

5. Darah ayam dibiarkan keluar dengan waktu minimal 3 menit sebelum proses berikutnya (lebih baik dalam posisi digantung untuk memaksimalkan pengeluaran darah).

6. Ayam yang akan masuk kedalam proses perendaman air panas harus dipastikan sudah mati (tidak ada reflek kornea mata dan darah berhenti memancar). Pada pemotongan skala industri, harus diperhatikan kecepatan konveyor dan jarak ke tempat pencelupan air panas.

7. Proses penanganan selanjutnya dilakukan dengan kondisi yang bersih agar tidak terjadi kontaminasi bakteri, najis atau bahan haram.

Demikianlah bacaan sembelih ayam, tata cara menyembelih ayam, syarat penyembelih ayam, sesuai syariat Islam agar halal dikonsumsi.***

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: HalalMUI.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x