Maka ketika hal tersebut terjadi puasa dihukumi batal. (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 259).
2. mengobati dengan cara memasukkan benda (obat atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur).
Misalnya pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: Khutbah Jumat Bulan Ramadhan 2021 Minggu Pertama: Tema 'Marhaban Ya Ramadhan 1442 H'
3.muntah dengan sengaja.
Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali olehnya.
Jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka puasanya dihukumi batal.
4. melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis (jima’) dengan sengaja.
Bahkan, dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus: puasa seseorang tidak hanya batal dan tapi ia juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya.