لَقَيْتُ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ رَضِىَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ فَقُلْتُ لَهُ : مَنْ اَيْنَ جِئْتَ يَامُعَاذُ؟ قَالَ جِئْتُ مِنْ عِنْدِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقُلْتُ مَا سَمِعْتُ مِنْهُ؟ قَالَ سَمِعْتُ مَنْ قَالَ لَاإِلٰهَ إِلَّا للهُ خَالِصًا مُخْلِصًا دَخَلَ الـْجَنَّةَ، وَمَنْ صَامَ يَوْمًا مِنْ رَجَبٍ يَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللهِ دَخَلَ الـْجَنَّةَ ثُمَّ دَخَلْتُ عَلَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَارَسُوْلُ اللهِ إِنَّ مُعَاذًا أَخْبِرْنِى بِكَذَا و بِكَذَا فَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ صَدَقَ مُعَاذٌ.
Artinya :
“Saya bertemu dengan Mua’dz bin Jabal ra., lalu saya bertanya kepadanya: Dari mana engkau hai Mua’dz? Jawabnya: Saya datang dari Nabi SAW. Saya bertanya lagi: Apa yang engkau dengar darinya? Ia menjawab: Saya mendengar sabdanya: Barang siapa mengucapkan lafal Lailahaillallah dengan hati bersih, suci dan ikhlas, maka ia masuk surga, dan barang siapa berpuasa sehari di bulan Rajab untuk mencari keridhaan Allah, maka ia masuk surga. Saya (Anas) lalu memasuki rumah Rasulullah SAW, dan berkata: Ya Rasulullah, sesungguhnya Muadz memberitahukan kepada saya demikian. Kemudian beliau SAW bersabda: Benar perkataan Muadz itu.”
Artinya :
“Sesungguhnya dalam surga itu ada sebuah sungai yang disebut sungai Rajab, airnya lebih putih daripada susu, lebih manis rasanya daripada madu. Barangsiapa yang berpuasa sehari dari bulan Rajab, maka akan diberi minum oleh Allah dari sungai tersebut.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi dari sahabat Anas ra. Ketiga hadits di atas, semuanya memang dhaif, tetapi tidak mengapa kalau kita amalkan, sebab termasuk fadhailul amal atau amal-amal yang utama.
3. Doa pada malam hari pertama bulan Rajab itu insya Allah dikabulkan oleh Allah Ta’ala, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
Artinya :
“Lima malam ini tidak akan ditolak sesuatu doa (jikalau diucapkan pada malam-malam itu) yaitu: malam pertama Rajab, malam Nishfu Sya’ban, malam Jum’at, malam hari Idul Fitri dan malam hari Idul Adha” Diriwayatkan oleh Imam Ibnu ‘Asakir dari Sahabat Umamah ra. Inipun hadist dhaif, tetapi boleh diamalkan, sebab termasuk dalam fadhailul amal pula.
4. Fdhilah Puasa di Bulan Rajab
Artinya :
“Berpuasalah dari bulan-bulan suci itu dan tinggalkanlah 3x. Ketika menyabdakan demikian itu, ketiga jari beliau SAW itu digenggamkan dan kemudian dibuka”
Maksudnya tiga hari berpuasa lalu diikuti dengan tiga hari tidak berpuasa. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Baihaqi dengan isnad yang jayyid (baik). Boleh juga berpuasa sebulan penuh di bulan Rajab. Tetapi handaklah dikurangi barang sehari atau dua hari. Sebab, kalau sebulan penuh, hukumnya makruh kecuali jika dilanjutkan dengan bulan Sya’ban, atau dimulai sejak bulan Rajab yakni Bulan Jumadil Ukhra. Adapun mengerjakan salat sunnah Rajab itu tidak diperkenankan sama sekali, sebagaimana yang disebut dalam Kitab I’anatuth Thalibin: