Puasa Ramadhan Wajib Diqadha'? Inilah Orang yang Wajib Mengqadha' Puasa Ramadhan

10 Maret 2023, 08:01 WIB
Puasa Ramadhan Wajib Diqadha'? Inilah Orang yang Wajib Mengqadha' Puasa Ramadhan /Aziz Hasan AY/pexels

Portal Kudus - Puasa wajib pada bulan suci Ramadhan adalah kewajiban bagi umat islam. Apabila tidak dijalankan puasa ramadhan wajib diqadha' atau diganti puasa di hari lain.

Apakah semua orang yang tidak berpuasa di bulan ramadhan wajib menqadha' nya? Berbagai sumber dijelaskan bahwa hanya ada beberapa kriteria yang mana puasa harus diganti.

Siapa saja orang yang wajib mengqadha' puasa ramadhan? Ada lima golongan yang jika tidak puasa ramadhan harus menggantinya di waktu lain sebanyak puasa yang ditinggalkan.

 Baca Juga: BACAAN NIAT Puasa Sunnah Nisfu Syaban 2023 dan Pengecualiannya Lengkap Keutamaan, Hikmah dan Tata Cara Puasa

Berikut ini orang yang wajib mengqadha' atau mengganti puasanya di hari lain:

1. Musafir

Dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 bahwa apabila orang yang berada dalam perjalanan boleh tidak berpuasa, tetapi wajib mengganti di waktu lain sebanyak hari yang ia tidak berpuasa.

2. Orang Sakit yang Diharapkan Bisa Sembuh

Yaitu sakit yang menurut para ahli keseha tan menurut kebiasaan merupakan penyakit
yang bisa disembuhkan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala :

“Maka barang siapa di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada
hari-hari yang lain.”

3. Wanita yang Menangguhkan Puasa Karena Haid dan Nifas

Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwaya t Al-Bukhary dan Muslim, beliau mengatakan :

“Adalah hal tersebut (haid, nifas.) menimpa kami dan kami diperintah untuk meng-qodho` puasa dan tidak diperintah untuk meng-qodho` sholat.”

Adapun wanita yang nifas dalam pandangan syariat Islam hukumnya sama dengan wanita haid sebagaimana yang telah dijelaskan.

4. Muntah dengan Sengaja

Hal ini berdasarkan perka taan Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang mempunyai hukum marfu’, beliau berkata :

“Siapa yang sengaja muntah dan ia dalam keadaan berpuasa maka wajib atasnya untuk membayar qodho` dan siapa yang tidak kuasa menahan muntahnya (muntah dengan tidak disengaja) maka tidak ada qodho` atasnya.” (Diriwaya tkan oleh Imam Malik dengan sanad yang shohih)

 Baca Juga: BACAAN Buka Puasa Nisfu Syaban 2023 Lengkap Tulisan Arab Latin dan Artinya

5. Makan dan Minum Dengan Sengaja

Orang yang tidak berpuasa karena ketinggalan berita bahwa Ramadhan telah masuk pada hari yang ia tinggalkan. Hal ini berdasarkan dalil akan wajibnya berpuasa bulan Ramadhan satu bulan penuh maka jika ia luput sebagian dari bulan Ramadhan maka ia tidak dianggap berpuasa satu bulan penuh.

Itulah tadi penjelasan terkait dengan orang yang wajib mengqadha' puasa ramadhan di hari lain.***

Editor: Ahmad Khakim

Tags

Terkini

Terpopuler