Rutinitas Nyadran, Bagaimana Hukumnya?

8 Maret 2023, 08:01 WIB
Ilustrasi: Rutinitas Nyadran, Bagaimana Hukumnya? /Tangkapan layar/YouTube @KANG DEDI MULYADI CHANEL/

 

Portal Kudus- Nyadran merupakan aktivitas yang lazim dilakukan di bulan Sya’ban atau Ruwah. Nyadran merupakan aktivitas ziarah makam orang tua atau saudara menjelang datangnya bulan Ramadan. 

Aktivitas nyadran biasanya dilakukan untuk mendo’akan orang tua, leluhur atau saudara yang telah wafat mendahului peziarah. Nyadran juga dilakukan oleh mereka yang tidak hendak berdo’a namun membersihkan makam keluarga sanak dan kerabat. 

Namun demikian, tradisi nyadran seringkali dikatakan sebagai amalan syirik. Pelakunya dilabeli kafir oleh beberapa kalangan yang tidak menyetujui ritual nyadran. Benarkah nyadran atau berdo’a mengunjungi makam itu hukumnya syirik dan dosa besar? 

 

Padahal, amalan nyadran di bulan Sya’ban atau Ruwah merupakan amalan yang lazim dilaksanakan kalangan muslim Nahdliyyin atau Nahdlatul Ulama. Mereka menyebutnya juga sebagai Ruwahan dari kata arwah. Mendoakan roh yang sudah meninggal.

Baca Juga: LINK DOWNLOAD Bahan Ajar RPP Bahasa Prancis SMA Kelas 10, Gratis dari Kemdikbud

Dilansir PortalKudus.com dari berbagai sumber, didapatkan bahwa pelaksanaan nyadran dalam Islam tidak dapat disebut sebagai syirik.

Nyadran tidak dapat serta merta dihukumi syirik, sebab kita tidak pernah tahu niatan pelakunya. Oleh karenanya, ulama-ulama yang bermadzhab Syafi’i memerinci perbuatan tersebut berdasarkan niat.

Pada zaman ulama terdahulu, bentuk tradisi nyadran ini dilakukan dengan bentuk penyembelihan hewan. Imam Ibnu Hajar Al Haitami, yang merupakan salah satu ulama ahli tarjih dalam mazhab Syafi’i pernah berkata:

Baca Juga: 40 SOAL PTS PJOK Kelas 7 Semester 2 2023 dan Kunci Jawaban, Contoh Soal PJOK Kelas 7 Semester 2 Kurikulum 2013

ﻭﻣﻦ ﺫﺑﺢ ﺗﻘﺮﺑﺎ ﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻟﺪﻓﻊ ﺷﺮ اﻟﺠﻦ ﻋﻨﻪ ﻟﻢ ﻳﺤﺮﻡ، ﺃﻭ ﺑﻘﺼﺪﻫﻢ ﺣﺮﻡ

“Barang siapa menyembelih hewan untuk mendekatkan diri kepada Allah agar terhindar dari gangguan jin, maka tidak haram (boleh). Atau menyembelih dengan tujuan kepada jin maka haram” (Tuhfatul Muhtaj 9/326).

Selanjutnya, pendapat ini juga diperkuat oleh Syekh Abu Bakar Dimyati Syatha, yang notabene merupakan guru dari banyak ulama Indonesia di antaranya KH Hasyim Asy’ari, pendiri NU. Beliau pernah berkata saat mensyarahi ungkapan Ibnu Hajar di atas yang dikutip oleh muridnya dalam Fathul Mu’in:

Baca Juga: Apa Itu Haji Mabrur? Berikut Pengertian dan Penjelasannya

ﺑﻞ ﺇﻥ ﻗﺼﺪ اﻟﺘﻘﺮﺏ ﻭاﻟﻌﺒﺎﺩﺓ ﻟﻠﺠﻦ ﻛﻔﺮ

Bahkan jika menyembelih hewan dengan tujuan mendekatkan diri dan ibadah kepada jin maka ia telah kafir (Ianatuth Thalibin 2/397).***

Editor: Sugiharto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler