5 Hukum Islam Mengadopsi Anak Non-Muslim, Simak Selengkapnya

2 September 2022, 18:15 WIB
Illustrasi 5 Hukum Islam Mengadopsi Anak Non-Muslim, Simak Selengkapnya /Instagram /@inspirasinama_bayi

Portal Kudus - Hukum Islam mengadopsi anak non-Muslim berdasarkan hukumnya adalah halal selama ada vonis dari hakim oleh undang-undang bahwa hal itu boleh dilakukan. Namun bagaimana umat Islam melihat fenomena ini?

Mungkin jarang sekali mengadopsi anak yang berbeda agama. Dalam hukum Islam yang umum, aturan mengadopsi anak harus memiliki agama yang sama dengan orang tua yang akan mengadopsinya.

Berdasarkan aturan itu, tidak diperbolehkan mengadopsi anak non-Muslim berdasarkan aturan pemerintah dan aturan Islam umum. Bagaimana Al-Quran mengatakan tentang fakta-fakta ini yang terkadang kita tidak bisa mengontrol siapa pun tipe anak yang akan diadopsi?

Baca Juga: SIMAK! Apa Saja yang Menjadi Masalah Sosial Penting di Indonesia? Berikut Penjelasan dan Jawabannya

Terlepas dari semua persepsi kontroversial tentang mengadopsi anak non-Muslim bagi seorang Muslim, lebih baik untuk memikirkan kebutuhan anak sebagai anak yatim piatu. Dalam satu atau lain hal, mengadopsi anak adalah hal yang terpuji.

Terlebih lagi, seorang anak hanyalah seorang anak kecil. Mereka tidak tahu akan menjadi apa mereka nantinya, bahkan mereka berasal dari orang tua Muslim atau non-Muslim. Berbicara mengenai hal itu, berikut ini beberapa alasan mengapa mengadopsi anak diperbolehkan dan halal berdasarkan Al-Quran.

1. Tidak Mengubah Hubungan

Mengadopsi anak non-Muslim dalam hukum Islam diperbolehkan karena tidak ada hubungannya dengan agama anak tersebut. Selain itu, sekali lagi, anak hanyalah seorang anak kecil. Menganggap bahwa mengadopsi anak non-Muslim adalah haram, mungkin saja hal itu tidak benar.

Dari aturan Islam, mengadopsi anak adalah hal yang terpuji untuk dilakukan. Dan hal itu tidak akan mengubah hubungan antara anak tersebut dengan orang tua kandung atau keluarga mereka.

Baca Juga: Apa Itu Kolaps Paru? Ternyata Begini, Artinya Kolaps Adalah Situasi Ketika Volume Paru Mengalami Hal Ini

Akan lebih baik untuk merawat anak tersebut sebagai yatim piatu sehingga mereka dapat hidup dengan baik seperti anak-anak lainnya. Selain itu, juga disebutkan dalam Al Quran surat Al Ahzab ayat 5 di bawah ini.

اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْ ۗوَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا - ٥

"Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa bagimu jika kamu keliru tentang hal itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang diniatkan oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS 33:5)

Baca Juga: Jelaskan 4 Hikmah Mempercayai Hari Kiamat, Mater Pendidikan Agama Islam Tema Iman kepada Hari Akhir

2. Tidak Mengubah Garis Warisan

Apakah anak adopsi dalam Islam dapat mewarisi? Hukum Islam mengadopsi anak non-Muslim diperbolehkan selama mereka tidak mengubah garis warisan. Dalam silsilah keluarga, anak kandung akan menjadi orang yang mendapatkan warisan dan wasiat serta salah satu keutamaan adopsi dalam Islam.

Mengadopsi anak, apakah itu Muslim atau non-Muslim, tidak mengubah fakta bahwa mereka akan mewarisi sebagian dari wasiat orang tua angkatnya. Disebutkan dalam Al Quran surah Al Ahzab ayat 6 di bawah ini.

وَاُولُوا الْاَرْحَامِ بَعْضُهُمْ اَوْلٰى بِبَعْضٍ فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُهٰجِرِيْنَ اِلَّآ اَنْ تَفْعَلُوْٓا اِلٰٓى اَوْلِيَاۤىِٕكُمْ مَّعْرُوْفًا ۗ كَانَ ذٰلِكَ فِى الْكِتٰبِ مَسْطُوْرًا - ٦

"Orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain mempunyai hak yang lebih banyak (warisan) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang yang berhijrah, kecuali jika kalian ingin berbuat baik kepada saudara-saudara kalian (seagama). Demikianlah yang tertulis di dalam Kitab (Allah)." (QS 33:6)

Baca Juga: Dongeng Situ Bagendit Bahasa Sunda, Naskah Singkat dan Mudah Dipahami Sasakala Situ Bagendit Beserta Amanatnya

3. Menjadikan mereka seorang Muslim lebih baik

Tidak ada batasan bagi seorang anak untuk menjadi apapun yang mereka inginkan. Itulah sebabnya dalam hukum Islam, diperbolehkan untuk mengadopsi anak non-Muslim. Daripada mengkhawatirkan halal atau haram, lebih baik merawat mereka atau bahkan menjadikan mereka Muslim. orang tua juga dapat menerapkan cara mengajarkan anak-anak mereka tentang nilai-nilai Islam kepada anak adopsi dan juga mendapatkan beberapa tips tentang cara mengajarkan Shalat kepada balita.

Disebutkan dalam Al Quran surah Al Anfal ayat 75 berikut ini.

وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْۢ بَعْدُ وَهَاجَرُوْا وَجَاهَدُوْا مَعَكُمْ فَاُولٰۤىِٕكَ مِنْكُمْۗ وَاُولُوا الْاَرْحَامِ بَعْضُهُمْ اَوْلٰى بِبَعْضٍ فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ ۗاِنَّ اللّٰهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ - ٧٥

"Dan orang-orang yang beriman setelah itu kemudian berhijrah dan berperang bersamamu, maka mereka termasuk golonganmu. Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat sebagian lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) menurut Kitabullah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu". (QS 8:75)

Baca Juga: SIMAK! Apa Itu Kalimat Efektif? Ternyata Begini Arti Kalimat Efektif, Ciri-ciri dan Contoh Kalimat Efektif

4. Tidak Mengubah Mahram

Mengadopsi anak non-Muslim diperbolehkan, dan itu tidak mengubah aturan mahram yang sudah tertulis dalam Islam. Anak tersebut akan menjadi non-Mahram dari keluarga yang mengadopsinya. Selain itu, orang tua perlu mendapatkan beberapa tips tentang bagaimana membesarkan anak-anak mereka dalam Islam untuk mengajarkan mereka tentang aturan Mahram.

Mereka tidak bisa menjadi anak kandung sehingga mereka bukan bagian dari mahram dalam keluarga. Disebutkan dalam Al-Quran surah Al Ahzab ayat 4 di bawah ini.

وَمَا جَعَلَ اَدْعِيَاۤءَكُمْ اَبْنَاۤءَكُمْۗ

"... dan Dia tidak menjadikan anak angkatmu itu sebagai anak kandungmu (saja)." (QS 33:4)

Baca Juga: Ini Dodger Stadium Free Fire! Maksudnya Apa dan Adakah Event Kolaborasi Baru? Ternyata..

5. Menjaga Hak Anak Yatim

Sebagai orang tua yang mengadopsi anak dari non-muslim, memiliki aturan yang sama dengan mengadopsi anak muslim, yaitu orang tua harus tetap menjaga hak-hak anak yatim termasuk semua harta yang mereka miliki. Hal ini disebutkan dalam Al-Quran surat An Nisa ayat 10 di bawah ini.

اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتٰمٰى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهِمْ نَارًا ۗ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا ࣖ - ١٠

"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)." (QS 4:10)

Jadi, ada beberapa alasan tentang hukum Islam mengadopsi anak non-Muslim yang diperbolehkan untuk dilakukan berdasarkan Al-Quran. Semoga Allah memberikan kedamaian bagi mereka yang mengadopsi dan merawat anak-anak yatim.***

Editor: Ahmad Khakim

Tags

Terkini

Terpopuler