5 Hukum Islam tentang Kontrak dan Transaksi Bisnis, Simak Selengkapnya!

30 Agustus 2022, 18:14 WIB
Ilustrasi 5 Hukum Islam tentang Kontrak dan Transaksi Bisnis, Simak Selengkapnya! /Pexels.com/Julia M Cameron

Portal Kudus - Kontrak hukum Islam dan transaksi bisnis perlu diperjelas oleh kedua belah pihak yang terlibat dalam berbisnis di masa depan. Apalagi di era modern ini, segala sesuatu menjadi lebih mudah, termasuk dalam bisnis di kalangan umat Islam.

Hukum Islam kontrak dan transaksi bisnis harus dilakukan dengan benar di antara umat Islam di bawah konteks Syariah. Hal ini penting bagi kedua belah pihak agar mereka dapat mencapai tujuan bisnis mereka untuk kebutuhan bersama.

Berbicara tentang hal itu, berikut ini kami memiliki beberapa hukum Islam tentang kontrak dan transaksi bisnis berdasarkan Al-Quran. Mari kita lihat beberapa di antaranya di bawah ini!

Baca Juga: APA Arti Misekakunoi dalam Bahasa Thailand? Rupanya Begini Maksud & Artinya, Hati-Hati dengan Kata-Kata Ini

1. Kebutuhan Bersama

Saling membutuhkan dari kedua belah pihak menjadi salah satu hal terpenting dalam hukum kontrak dan transaksi bisnis Islam. Hal ini bisa berasal dari kewajiban hingga hal-hal legal yang mendukung bisnis dan kedua belah pihak seperti berdasarkan hukum reksadana dalam Islam.

Kebutuhan bersama yang tertulis dengan baik harus diterima oleh kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan mereka. Hal ini penting agar kedua belah pihak dapat mengontrol bisnis tersebut untuk menghindari beberapa kecurangan dan hal-hal lain yang mungkin terjadi selama bisnis berlangsung.

Hal ini sudah disebutkan dalam Al Quran surat Al Maidah ayat 1 di bawah ini.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَنْعَامِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ - ١

"Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji. Binatang ternak halal bagimu, kecuali yang akan ditetapkan, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya". (QS 5:1)

Baca Juga: 30 CONTOH Soal Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia Kelas 12 PKN Bab 2 Beserta Jawabannya

2. Hindari Gharar

Menghindari segala jenis Gharar menjadi salah satu hal yang paling penting dalam hukum kontrak dan transaksi bisnis Islam. Hal itu karena Gharar akan menimbulkan beberapa spekulasi yang menggambarkan hal-hal yang tidak pasti dalam bisnis. Sebaiknya, dalam Islam, Anda melakukan doa-doa untuk melindungi diri Anda dari gharar agar bisnis Anda berjalan dengan baik.

Gharar dalam transaksi bisnis sudah dilarang sejak bertahun-tahun yang lalu. Beberapa bisnis yang memberikan kontribusi dengan cara yang berbahaya adalah tipikal Gharar, yang harus dihindari oleh kedua belah pihak saat berbisnis. Daripada melakukan Gharar, lebih baik melakukan investasi emas virtual dalam perspektif Islam.

Hal ini sudah disebutkan dalam Al Quran surat Al Maidah ayat 90.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ - ٩٠

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minum-minuman keras, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS 5:90)

Baca Juga: Soal UTS Kelas 5 SD Semester 1 Bahasa Indonesia, Lengkap dengan Kunci Jawaban Soal

3. Hindari Segala Jenis Riba

Menghindari segala jenis riba menjadi salah satu hal terpenting dalam hukum kontrak dan transaksi bisnis Islam. Riba dalam Islam menjadi jenis Riba yang dilarang dalam beberapa bisnis dari sekian dekade yang lalu.

Seperti beberapa perjanjian bisnis yang umum dalam Islam, menghindari Riba atau riba menjadi hal yang penting. Jika umat Islam bersikeras untuk melakukan itu, mereka percaya bahwa mereka tidak akan mendapatkan berkah Allah dengan melakukan bisnis yang tidak sah.

Hal ini telah disebutkan dalam Quran surah Al Baqarah ayat 275 di bawah ini.

وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ رِّبًا لِّيَرْبُوَا۠ فِيْٓ اَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوْا عِنْدَ اللّٰهِ ۚوَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ زَكٰوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ – ٣٩

"Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)." (QS 30:39)

Baca Juga: Tanpa Password! Download Higgs Domino RP Apk Versi Baru 2022 Untuk Rp V 1.88 P1H1, P1H4 dan P1H5 via Link ini

4. Melakukan Bisnis yang Halal

Berbisnis yang halal menjadi salah satu hal yang paling penting dalam hukum Islam tentang kontrak dan transaksi bisnis. Berdasarkan Al-Quran, setiap bisnis yang halal boleh dilakukan seperti bisnis online perspektif Islam, dan melakukan yang haram harus dihindari.

Sebagai umat Islam, kebanyakan dari mereka sangat memperhatikan bisnis yang halal. Hal itu menunjukkan bahwa umat Islam harus mengkonsumsi yang halal saja. Seperti yang disebutkan dalam Al Quran surat Al An'am ayat 145 berikut ini.

قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ

"Katakanlah, "Aku tidak mendapati dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi orang yang hendak memakannya, kecuali daging binatang yang sudah mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi - karena semuanya itu kotor - atau binatang yang disembelih bukan atas nama (nama) Allah". (QS 6:145)

Baca Juga: TERNYATA Misekakunoi Artinya Adalah Begini, Simak Makna & Arti Misekakunoi Thailand Maksudnya Apa Berikut

5. Prinsip Kerugian dan Keuntungan

Prinsip rugi dan untung menjadi salah satu hal yang paling penting dalam hukum kontrak dan transaksi bisnis Islam. Keduanya harus tertulis dan disepakati oleh kedua belah pihak dalam pertanggungjawabannya.

Berbisnis apapun umumnya memiliki tujuan untuk mencapai keuntungan. Meski begitu, beberapa kerugian yang mungkin terjadi juga tidak bisa dihindari. Oleh karena itu, perjanjian ini perlu dilakukan dengan benar dalam kontrak dan menambahkan beberapa doa untuk kekayaan sehingga bisnis Anda akan mendapatkan berkah dari Allah.

Apalagi sudah disebutkan dalam Al-Quran surah An Nisa ayat 29 di bawah ini.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا - ٢٩

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu." (QS 4:29)

Jadi, ada beberapa hukum Islam tentang kontrak dan transaksi bisnis berdasarkan Al-Quran. Sebagian besar dari mereka melindungi umat Islam dalam bisnis mereka dari melakukan beberapa hal yang haram. Semoga Allah memberikan sebagian berkah-Nya dalam bisnis mereka.***

 

Editor: Ahmad Khakim

Tags

Terkini

Terpopuler