PortalKudus –Dari hadits Ibnu Umar RA zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, jadi zakat fitrah hukumnya wajib
Dalam artikel ini akan diulas tentang zakat fitrah, berapa kg, hukumnya, apabila dengan uang, besarnya zakat fitrah.
Informasi tentang zakat fitrah, berapa kg, hukumnya, apabila dengan uang, besarnya zakat fitrah adalah seperti berikut.
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri Teks Lengkap Latin Arab dan Artinya
Baca Juga: Doa Malam Lailatul Qadar Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin, dan Terjemahannya
Untuk lebih memperjelas tentang zakat fitrah yang sebentar lagi akan semua umat Islam lakukan, ini informasi, berapa kg, hukumnya, apabila dengan uang, besarnya zakat fitrah.
Dalam menyempurnakan ibadah pada akhir Ramadhan, atau sebelum Shalat Idul Fitri umat Islam diwajibkan untuk ber zakat fitrah.
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. (hadist Ibnu Umar ra)
Baca Juga: BEGINI Arti Babayo dalam Bahasa Minang, Simak Arti dan Makna Babayo dalam Bahasa Gaul TikTok
Dari Hadits diatas maka zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, jadi zakat fitrah hukumnya wajib.
Syarat jiwa yang wajib ber zakat fitrah adalah : beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Sebagai panduan besarnya zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, seperti dikutip portalkudus dari baznas.go.id
Sehingga zakat fitrah berapa kg? jika dipakai adalah beras atau makanan pokok, maka seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa
Dari BAZNAS diatas, walaupun untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya. Telah dikeluarkan SK yang menyatakan bahwa zakat fitrah dengan uang sebesar Rp45.000
Diketahui bersama bahwa waktu untuk ber zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri.
Berikut adalah niat zakat fitrah untuk diri sendiri serta keluarga, yang dapat dibaca saat menyerahkan zakat kita.
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Demikian artikel seputar zakat fitrah, berapa kg, hukumnya, apabila dengan uang, besarnya zakat fitrah.***