Cara Membayar Fidyah dengan Beras, dan Uang

12 Maret 2022, 12:33 WIB
Cara bayar fidyah bagi orang yang meninggalkan puasa ramadhan /

Portal Kudus - Bulan Ramadhan yang penuh keutamaan akan segera hadir, Umat Islam harus mempersiapkan datangnya bulan yang penuh keistimewaan ini.

Salah satu yang perlu dipersiapkan yaitu memastikan tidak mempunyai hutang puasa di Bulan Ramadhan sebelumnya. Jika terdapat hutang puasa, maka bisa ditunaikan dulu hutangnya dengan berpuasa. Namun jika tidak bisa tertunaikan, bisa menggantinya dengan menunaikan Fidyah.

Membayar Fidyah disini wajib dibayar oleh beberapa kategori orang, diantaranya :
1. Orang Tua Renta
2. Sakit Parah
3. Hamil atau Menyusui
4. Orang Mati
5. Orang yang mengakhirkan Qadha Ramadhan

Dilansir dari baznas.banjarmasinkota.go.id, dijelaskan tentang tebusan/denda yang wajib ditunaikan karena tidak menjalani kewajiban berpuasa di Bulan Ramadhan sebagai berikut.

Fidyah secara bahasa yaitu tebusan, sedangkan menurut istilah syariah merupakan denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Akun Facebook Bisnis untuk Pebisnis Pemula

Cara membayar Fidyah
Berdasarkan pendapat mayoritas ulama Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabillah dalam membayar Fidyah yaitu menggunakan harta yang dikeluarkan berupa makanan pokok daerah setempat. Tidak cukup menggunakan harta jenis lain seperti uang, daging, tempe, dan lain-lain.

Sedangkan menurut Hanafiyah dalam membayar Fidyah boleh ditunaikan dalam bentuk uang atau qimah (nominal) yang setara dengan makanan yang dijelaskan dalam nash Al-Qur'an atau hadits.

Cara membayar fidyah dengan uang menurut Hanafiyyah yaitu nominal uang yang sebanding dengan harga kurma, anggur atau jerawut, seberat satu sha’ (3,8 kg atau 3,25 kg) untuk per hari puasa yang ditinggalkan.

Jika puasa yang ditinggalkan lebih dari 1 hari puasa, maka berlaku kelipatannya. Bisa juga memakai nominal gandum atau tepungnya seberat setengah sha’ (1,9 kg atau 1,625 kg) untuk per hari puasa yang ditinggalkan, dan berlaku kelipatannya.

Kadar dan Jenis Fidyah
Kadar dan jenis fidyah yang ditunaikan yaitu satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Baca Juga: Contoh Soal Pretest PPG 2022 Lengkap Kunci Jawabannya, Download Soal Pretest PPG 2022 PDF Disini

Makanan pokok mayoritas masyarakat Indonesia yaitu beras. Ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons.

Perhitungan diatas berdasarkan pada hitungan yang masyhur, di antaranya oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu. Sementara menurut Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah, satu mud adalah 510 gram atau 5,10 ons.

Niat Fidyah, sebagai berikut :

- Contoh niat fidyah dari orang yang terlambat mengqadha puasa Ramadhan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya : Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah.

- Contoh niat fidyah dari orang mati (yang dilakukan wali/ahli waris):

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya : Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah.

Baca Juga: Lirik Lagu Kok Iso Yo? Dari Guyon Waton yang Viral di Media Sosial, Kok Iso Yo? Kok Tegel Yo Opo Salahku

- Contoh niat fidyah dari wanita hamil atau menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya : Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah.

- Contoh niat fidyah dari orang sakit keras dan orang tua renta:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya : Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardu karena Allah.

Demikian niat bayar Fidyah dan cara membayar Fidyah dengan uang, serta beras.***

Editor: Ahmad Khakim

Tags

Terkini

Terpopuler