Air Suci dan Mensucikan, Apakah Itu? Begini Penjelasannya

27 Desember 2021, 05:18 WIB
Ilustrasi wudhu. Inilah penjelasan Buya Yahya tentang perubahan air yang masih boleh digunakan untuk berwudhu. /Pexels.com/Samad Deldar.

Portal Kudus – Air Suci dan Mensucikan, Apakah Itu? Begini Penjelasannya.

Istilah air suci dan mensucikan adalah istilah dalam kitab fiqih dalam agama Islam, khususnya dalam hal thaharah.

Thaharoh menurut bahasa artinya bersih dan suci.

Baca Juga: Air, Benda Cair Mempunyai Banyak Manfaat Adakah Efek Sampingnya Bagi Kesehatan Manusia? Berikut Informasinya

Baca Juga: 7 Manfaat Air Hangat, dari Menurunkan Berat Badan hingga Menghilangkan Stres

Menurut istilah ahli fikih berarti membersihkan diri dari hadas atau najis, seperti mandi, berwudlu atau bertayamum.

Air suci dan menyucikan artinya dzat air tersebut suci dan bisa digunakan untuk bersuci (berwudhu).  Para ulama fiqih menyebutnya dengan air mutlak.

Dari Ibnu Qasim Al-Ghazi ada 7 (tujuh) macam air yang termasuk dalam kategori ini, seperti dirangkum portalkudus dari berbagai sumber yaitu :

Baca Juga: LazisNU Kudus Gelar Khitanan Umum di Aula Pondok Tahfidh Yanbu'ul Qur'an (PTYQ) Kudus

  1. Air hujan
  2. Air laut
  3. Air sungai
  4. Air sumur
  5. Air mata air (sumber)
  6. Air es (salju)
  7. Air embun

Macam-macam air dalam kajian  ilmu fiqih, dibagi menjadi 5 jenis, yaitu :

  1. Air Mutlak

Yaitu air yang suci dan menyucikan dan tidak makruh untuk bersuci.

Air mutlak ini bisa untuk menghilangkan hadas dan najis.

  1. Air Musyammas

Yaitu air yang dipanaskan di bawah terik sinar matahari dengan menggunakan wadah yang terbuat dari logam selain emas dan perak, seperti besi atau tembaga,

Air ini suci menyucikan, tapi makruh untuk dipakai bersuci.

Hal ini dikawatirkan bisa menimbulkan penyakit kusta atau belang.

  1.  Air Musta'mal

Yaitu, air yang telah dipakai untuk bersuci, baik untuk menghilangkan hadas seperti wudhu dan mandi, ataupun untuk menghilangkan najis bila air tersebut tidak berubah dan tidak bertambah volumenya setelah terpisah dari air yang terserap oleh barang yang dibasuh.

Air ini suci tapi tidak menyucikan, jadi tidak boleh dipakai untuk bersuci.

Tetapi apabila volume air tersebut mencapai 2 qullah maka tidak disebut sebagai air musta’mal lagi dan bisa digunakan untuk bersuci.

Ukuran qullah yakni 192,857 kg  atau sekitar 200 liter.

Dalam kajian fiqih, air yang kurang dari 2 qullah disebut air sedikit, bila lebih dari 2 qullah disebut air banyak.

  1. Air mutaghayar

Yaitu air yang mengalami perubahan salah satu sifatnya disebabkan tercampur dengan barang suci yang lain dan perubahan itu menghilangkan kemutlakan nama air tersebut.

Contohnya ; Air sumur dicampur dengan teh atau kopi, maka akan terjadi perubahan pada sifat-sifatnya, dan orang menyebutnya dengan air teh atau air kopi. Perubahan nama inilah yang menjadikan air sumur kehilangan kemutlakannya.

Lain halnya dengan air kemasan (apapun merk-nya), air galon, atau air kran,  air ini masih tetap pada kemutlakannya karena tidak ada pencampuran barang suci yang menjadikannya mengalami perubahan pada sifat-sifatnya

  1. Air najis

Ada 2 pengertian air najis disini, yaitu :

-       Yaitu air yang terkena barang najis dan volumenya kurang dari 2 qullah , walaupun sifat atau keadaan berubah atau tidak

-       Air yang volumenya mencapai dua qullah atau lebih, tetapi berubah salah satu sifatnya (warna, bau, atau rasa) karena terkena najis tersebut.

Air najis ini tidak bisa digunakan untuk bersuci, karena dzatnya air itu sendiri tidak suci sehingga tidak bisa dipakai untuk menyucikan.

Di dalam agama Islam, masalah air suci dan mensucikan cukup penting, karena air inilah yang dipergunakan untuk thaharah, berwudhu atau bersuci.

Apabila berwudhunya dengan cara yang tidak benar, berarti tidak syah.

Akibatnya, apabila diteruskan dengan mengerjakan shalat maka shalatnyapun jadi tidak syah. Wallahu A'lam Bishshawab.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler