Kriteria Penerima Zakat Fitrah Lengkap dengan Bacaan Niat dan Besarannya

9 Mei 2021, 04:07 WIB
Ilustrasi beras. Kriteria penerima zakat fitrah beserta niat dan besarannya /Pixabay/congerdesign/

Portal Kudus – Berikut adalah kriteria penerima zakat fitrah Lengkap dengan bacaan niat dan besarannya.

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap umat Islam yang sudah mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya dengan layak.

Untuk besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Baca Juga: Bacaan Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Dalam Bahasa Arab, Latin, Beserta Artinya

Baca Juga: Twibbonize Tidak Mudik 2021, Cek Link Download Twibbon Tidak Mudik Kementrian Agama

 

Kriteria Penerima Zakat Fitrah

Untuk memperjelas siapa saja yang berhak mendapatkan zakat fitrah? Berikut ini daftar golongan penerima zakat fitrah berdasarkan surat At-Taubah ayat 60 :

1. Fakir

ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

2. Miskin

Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.


3. Amil

Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.


4. Mu'allaf

Orang yang baru masuk Islam atau mu'allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.


5. Riqab / Memerdekakan Budak

Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

Baca Juga: Bacaan Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Dalam Bahasa Arab, Latin, Beserta Artinya

6. Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)

Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.

7. Fi Sabilillah

Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

Baca Juga: Tata Cara Mengeluarkan Zakat Fitrah, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Besarannya

 

Diketahui zakat fitrah merupakan ibadah wajib tetapi ada pula syaratnya, berikut syarat yang diwajibkan ber zakat fitrah:

  • Beragama Islam,
  • Hidup pada saat bulan Ramadhan,
  • Berkelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa seperti dikutip portal kudus dari baznas.go.id.

zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Diindonesia sudah memiliki Badan Amil Zakat Nasional (Baznas RI), merupakan badan resmi milik pemerintah yang mengurusi semua tentang Zakat dari masyarakat. Yang baru-baru ini meraih 3 (Tiga) penghargaan sekaligus dalam ajang TOP CSR Awards.

Namun jika menginginkan untuk zakat fitrah dibagikan untuk lingkungan sendiri, ikutilah panduan tersebut diatas.

Serta jangan lupa untuk membaca doanya, berikut Niat Doa Zakat fitrah untuk diri sendiri:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.***

Editor: Ulul Uliyanto

Tags

Terkini

Terpopuler