Portal Kudus – Seperti diketahui banyak orang, ukuran yang digunakan untuk menunaikan zakat setara 2,5 Kilogram beras.
Itulah istilah umum yang sering didengar, dan sudah akrab ditelinga masyarakat.
Namun siapa sangka, ada istilah lain yang sangat unik pembacaan dan penulisan katanya yaitu Sha’.
Suatu kata dalam Bahasa Arab yang digunakan sejak zaman Rasulullah SAW, namun jarang digunakan sekarang.
Baca Juga: Niat Puasa Ramadhan Hari ke 25 Lengkap Serta Panduan Niat Zakat Fitrah 2021, Latin dan Artinya
Bahkan terkesan asing dan agak aneh, ketika mendengar apalagi menggunakan kata tersebut
Namun, tidak ada salahnya untuk lebih mengenal dan belajar menggunakan istilah kata tersebut.
Sha’ merupakan satuan ukuran yang dipakai untuk menghitung besaran Zakat Fitrah, pada masa Rasulullah itulah istilah yang digunakan.
Namun Sha’ sendiri memiliki cerita unik yang tersimpan, terdapat latar belakang sejarah yang patut diketahui.
Dikutip Portal Kudus dari islam.nu.or.id, menjelaskan sejarah Sha’ dengan detail.
Sha’ merupakan sebuah wadah (tempat) yang digunakan untuk minum, bentuknya seperti gelas.
Satu Sha’ setara dengan empat Mud.
Sedangkan Satu Mud merupakan takaran, yang setara dengan cakupan penuh dua telapak tangan orang dewasa pada umumnya.
Dengan demikian satu Sha’ memuat empat kali cakupan penuh dua telapak tangah orang dewasa.
Sebagaimana pandangan Mazhab Maliki, ‘Zakat Fitrah satu sha’ (empat mud). Satu mud adalah cakupan penuh dua telapak tangan pada umumnya.”
Pendapat yang sama juga dikeluarkan Ulama Mazhab Hambali, dimana pandangan yang sama juga dipaparkan Mazhab Maliki.
Sha’ sendiri adalah satuan ukuran pasti, dengan demikian tidak mudah untuk dimanipulasi takarannya.
Terlebih lagi jika Sha’ diubah menjadi satuan berat yang ada pada timbangan, maka akan sulit dikonversi.
Pasalnya satuan ukuran berat satu Sha’I masing-masing daerah memiliki perbedaan, harus menyesuaikan dengan dengan tempat atau daerah.
Namun satu Sha’ merupakan ukuran takaran tetap yang dapat dikonevrsi ke dalam ukuran berat, atau timbangan melalui satuan ritl dan gram.
Konversi ukuran yang berbeda, memunculkan pendapat ulama yang berbeda pula.
Satu Sha’ menurut Madzhab Hanafi setara dengan delapan ritl Iraq, satu ritl Iraq setara dengan berat 1300 dirham.
Dalam ukuran gram, satu Sha’ setara dengan 3.800 gram atau sama dengan 3,8 Kilogram.
Sedangkan Mazhab Hambali mengatakan jika satu Sha’ setara dengan 2,751 gram, atau setara dengan 2,75 Kilogram.
Adapun menurut Mazahab Syafi’I, satu Sha’ setara dengan 685 5/7 dirham atau 1/3 ritl Baghdad.
Sedangkan Mazhab Maliki memiliki pandangan takaran yang sama dengan pendapat Mazhab Syafi’I, yakni satu Sha’ setara dnegan 685 5/7 dirham atau lima 1/3 ritl Baghdad.
Tidak perlu pusing dengan keterangan Sha’ menurut mazhab di atas, yang terpenting cukup fokus mengarah ke mazhab yang dianut di Indonesia yaitu Syafi’i.***