Apakah Berhubungan Intim di Malam Hari Membatalkan Puasa? Berikut 8 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan 1442 H

16 April 2021, 23:09 WIB
Behubungan badan atau bersetubuh di bulan Ramadhan bikin puasa batal? /Pixabay

Portal Kudus - Apakah Berhubungan Intim di Malam Hari Membatalkan Puasa? Berikut 7 Hal Yang Membatalkan Puasa Ramadhan2021

Secara istilah, puasa bermakna menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan sejak terbit fajar (waktu subuh) hingga terbenamnya matahari (waktu magrib) dengan niat karena Allah SWT. Apa saja hal yang membatalkan puasa?

Tahukah Anda, bahwa hal yang membatalkan puasa bukan hanya makan dan minum semata. Untuk lebih jelasnya, langsung saja simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Berikut ini 8 Hal perkara yang membatalkan Puasa di rangkum Portal Kudus dari NU Online dalam Kitab Fatkhul Qorib

Baca Juga: Bacaan Doa Hari ke 5 Ramadhan 2021, Doa Ramadhan Hari ke 6, Doa Hari ke 7 Ramadhan Arab Latin dan Artinya

Baca Juga: Penjelasan Ibadah yang Dapat Dilakukan, Apabila Ingin Mendapatkan Keistimewaan Lailatul Qadar

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Jadwal Imsak Hari Ini Kebumen 17 April 2021, Imsakiyah Ramadhan 2021

1. sampainya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan disengaja.

Maksudnya, puasa yang dijalankan seseorang akan batal ketika adanya benda (‘ain) yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam yang dalam istilah fiqih biasa disebut dengan jauf.

Seperti mulut, telinga, hidung. Benda tersebut masuk ke dalam jauf dengan kesengajaan dari diri seseorang.

Lubang (jauf) ini memiliki batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal, tapi selama belum melewatinya maka puasa tetap sah.

Baca Juga: Mengenai Apa Itu Malam Lailatul Qadar dan Kapan, Waktu yang Pasti Dibulan Ramadhan Sebagai Berikut

Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata; dalam telinga,

yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak telihat oleh mata; sedangkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum. 

Puasa batal ketika terdapat benda, baik itu makanan, minuman, atau benda lain yang sampai pada tenggorokan, misalnya.

Namun, tidak batal bila benda masih berada dalam mulut dan tidak ada sedikit pun bagian dari benda itu yang sampai pada tenggorokan.

Berbeda halnya ketika benda yang masuk dalam jauf seseorang yang sedang berpuasa dilakukan dalam keadaan lupa, atau sengaja tapi ia belum mengerti bahwa masuknya benda pada jauf adalah hal yang dapat membatalkan puasa.

Baca Juga: Niat Puasa Ramadhan Sebulan Penuh Bacaan Arab, Latin dan Artinya Beserta Doa Berbuka Puasa

Dalam keadaan demikian, puasa yang dilakukan seseorang tetap dihukumi sah selama benda yang masuk dalam jauf tidak dalam volume yang banyak, seperti lupa memakan makanan yang sangat banyak pada saat puasa.

Maka ketika hal tersebut terjadi puasa dihukumi batal. (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 259).

Baca Juga: Kultum Ramadhan Tentang Covid-19, Contoh Ceramah Ramadhan Singkat tentang Pandemi Corona Dilengkapi Dalilnya

2. mengobati dengan cara memasukkan benda (obat atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur).

Misalnya pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.

 Baca Juga: Khutbah Jumat Bulan Ramadhan 2021 Minggu Pertama: Tema 'Marhaban Ya Ramadhan 1442 H'

3.muntah dengan sengaja.

Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali olehnya.

Jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka puasanya dihukumi batal.

4. melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis (jima’) dengan sengaja.

Bahkan, dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus: puasa seseorang tidak hanya batal dan tapi ia juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya.

Denda ini adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin.

Hal ini tak lain bertujuan sebagai ganti atas dosa yang ia lakukan berupa berhubungan seksual pada saat puasa.

5.keluarnya air mani (sperma) disebabkan bersentuhan kulit (Disengaja)

Misalnya, mani keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual.

Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) maka dalam keadaan demikian puasa tetap dihukumi sah.

Baca Juga: Khutbah Jumat Bulan Ramadhan 2021 Minggu Pertama: Tema 'Marhaban Ya Ramadhan 1442 H'

6. mengalami haid atau nifas pada saat puasa.

Selain dihukumi batal puasanya, orang yang mengalami haid atau nifas berkewajiban untuk mengqadha puasanya.

Dalam hal ini puasa memiliki konsekuensi yang berbeda dengan shalat dalam hal berkewajiban untuk mengqadha.

Sebab dalam shalat orang yang haid atau nifas tidak diwajibkan untuk mengqadha shalat yang ia tinggalkan pada masa haid atau nifas.

7. gila (junun) pada saat menjalankan ibadah puasa.

Ketika hal ini terjadi pada seseorang di pertengahan melaksanakan puasanya, maka puasa yang ia jalankan dihukumi batal.

8. murtad pada saat puasa.

Murtad adalah keluarnya seseorang dari agama Islam. Misalnya orang yang sedang puasa tiba-tiba mengingkari keesaan Allah subhanahu wata’ala, atau mengingkari hukum syariat yang sudah menjadi konsensus ulama (mujma’ alaih).

Di samping batal puasanya, ia juga berkewajiban untuk segera mengucapkan syahadat serta mengqadha puasanya.  Amin yaa Rabbal ‘alamin. Wallahu a’lam.

Itulah 8 Hal yang membatalkan puasa dari Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id

Tags

Terkini

Terpopuler