Vladimir Putin Dikabarkan Mundur, Parlemen Rusia Ajukan RUU Kekebalan Hukum Seumur Hidup untuknya

- 7 November 2020, 19:31 WIB
Presiden Rusia, Vladimir Putin
Presiden Rusia, Vladimir Putin /Pixabay/

Portal Kudus - Anggota parlemen Rusia mengusulkan rancangan undang-undang  (RUU) yang dapat memberi mantan presiden kekebalan seumur hidup dari penuntutan pidana di luar masa jabatan mereka.

RUU ini dapat memberikan perlindungan kepada Presiden Vladimir Putin dari tuntutan seusai dia tidak lagi menjabat sebagai Presiden.

Baca Juga: Cara Daftar BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta, Cek Penerima Lewat E-form.bri.co.id/bpum


Sebagaimana dikutip PortalKudus.Com  Rusia saat ini sudah memiliki undang-undang yang membuat presiden tidak dapat dituntut atas kejahatan yang dilakukan saat menjabat. "Setelah masa jabatannya berakhir, mantan presiden memiliki hak untuk mendapat perlindungan dan jaminan hukum yang sama dengan yang ia terima saat menjabat," kata senator Andrey Klishas, ketua kelompok parlemen yang mengajukan RUU tersebut, Sabtu, 7 November 2020.

Sebelum disahkan oleh presiden, RUU ini harus melalui pembahasan di majelis rendah parlemen Rusia dan peninjauan di majelis tinggi.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Belum Pengumuman Namun 7 Kriteria Ini Dipastikan Tidak Lolos Seleksi

RUU ini mengatur mantan presiden Rusia bisa dicabut kekebalan hukumnya asal didakwa melakukan makar tingkat tinggi atau kejahatan berat lain dan harus dikonfirmasi oleh Mahkamah Agung dan Konstitusi.

Pencabutan ini terbilang sulit terjadi lantaran Hakim Agung dan Hakim Konstitusi dicalonkan oleh presiden.

Selain itu, pencabutan kekebalan hukum harus didukung minimal oleh dua pertiga parlemen Rusia.

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x