Urutan Pangkat Kepolisian di Indonesia

- 29 Juli 2022, 10:35 WIB
Polwan Polda Bali laksanakan bakkes dan baksos menyambut hari jadi Polisi Wanita RI ke-74 di Klinik Bhayangkara pada Kamis, 28 Juli 2022
Polwan Polda Bali laksanakan bakkes dan baksos menyambut hari jadi Polisi Wanita RI ke-74 di Klinik Bhayangkara pada Kamis, 28 Juli 2022 /Dok. Humas Polda Bali

Portal Kudus – Struktur jabatan dan pangkat di kepolisian Republik Indonesia mulai berlaku semenjak 1 Januari 2001.

Setelah Polri dipisahkan dari TNI, maka polri memiliki tanda kepangkatan tersendiri. Perubahan tersebut berdasar pada surat keputusan Kapolri Nomor Pol: Skep/1259/X/2000, tertanggal 3 Oktober 2000.

Kepangkatan polisi diatur pada Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Arti Mimpi Baju Hilang di Lemari, Benarkah Pertanda Keburukan? Simak Penjelasan Selengkapnya di Sini

Berdasarkan Peraturan diatas, maka kepangkatan polisi dibagi menjadi 3 golongan kepangkatan polisi yang terdiri dari:

  1. Perwira;
  2. Bintara; dan
  3. Tamtama

Berikut merupakan kepangkatan polisi berdasarkan golongannya dari yang tertinggi hingga terendah atau dari perwira hingga tamtama.

Baca Juga: KERAD Artinya Apa? Simak Arti dan Contoh Penggunaan Kata Kerad dalam Bahasa Gaul

  1. Perwira Tinggi (Pati)

- Jenderal Polisi (Jenderal Pol) tanda kepangkatan empat bintang

- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) tanda kepangkatan tiga bintang

- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) tanda kepangkatan dua bintang

Halaman:

Editor: Kartika Kudus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah