Brigadir dan Bharada Manakah yang Lebih Tinggi, Simak Penjelasannya

- 29 Juli 2022, 08:05 WIB
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianti SIK MH Lari Sore Bareng Taruna Angkatan Darat dan Taruni Akademi Kepolisian, serta Dua Pleton Anggota Polisi Polres Banjarnegara, Kamis 28 Juli 2022
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianti SIK MH Lari Sore Bareng Taruna Angkatan Darat dan Taruni Akademi Kepolisian, serta Dua Pleton Anggota Polisi Polres Banjarnegara, Kamis 28 Juli 2022 /Tangkap Layar Instagram @hendriyulianto78

Portal Kudus – Struktur jabatan dan pangkat di kepolisian Republik Indonesia mulai berlaku semenjak 1 Januari 2001.

Setelah Polri dipisahkan dari TNI, maka polri memiliki tanda kepangkatan tersendiri. Perubahan tersebut berdasar pada surat keputusan Kapolri Nomor Pol: Skep/1259/X/2000, tertanggal 3 Oktober 2000.

Kepangkatan polisi diatur pada Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Arti Mimpi Baju Hilang di Lemari, Benarkah Pertanda Keburukan? Simak Penjelasan Selengkapnya di Sini

Berdasarkan Peraturan diatas, maka kepangkatan polisi dibagi menjadi 3 golongan kepangkatan polisi yang terdiri dari:

  1. Perwira;
  2. Bintara; dan
  3. Tamtama

Berikut merupakan kepangkatan polisi berdasarkan golongannya dari yang tertinggi hingga terendah atau dari perwira hingga tamtama.

Baca Juga: KERAD Artinya Apa? Simak Arti dan Contoh Penggunaan Kata Kerad dalam Bahasa Gaul

  1. Perwira Tinggi (Pati)

- Jenderal Polisi (Jenderal Pol) tanda kepangkatan empat bintang

- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) tanda kepangkatan tiga bintang

- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) tanda kepangkatan dua bintang

Halaman:

Editor: Kartika Kudus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah