Portal Kudus – Struktur jabatan dan pangkat di kepolisian Republik Indonesia mulai berlaku semenjak 1 Januari 2001.
Setelah Polri dipisahkan dari TNI, maka polri memiliki tanda kepangkatan tersendiri. Perubahan tersebut berdasar pada surat keputusan Kapolri Nomor Pol: Skep/1259/X/2000, tertanggal 3 Oktober 2000.
Kepangkatan polisi diatur pada Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Arti Mimpi Baju Hilang di Lemari, Benarkah Pertanda Keburukan? Simak Penjelasan Selengkapnya di Sini
Berdasarkan Peraturan diatas, maka kepangkatan polisi dibagi menjadi 3 golongan kepangkatan polisi yang terdiri dari:
- Perwira;
- Bintara; dan
- Tamtama
Berikut merupakan kepangkatan polisi berdasarkan golongannya dari yang tertinggi hingga terendah atau dari perwira hingga tamtama.
Baca Juga: KERAD Artinya Apa? Simak Arti dan Contoh Penggunaan Kata Kerad dalam Bahasa Gaul
- Perwira Tinggi (Pati)
- Jenderal Polisi (Jenderal Pol) tanda kepangkatan empat bintang
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) tanda kepangkatan tiga bintang
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) tanda kepangkatan dua bintang