Pungli (pungutan liar) adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut.
Pungli adalah pungutan liar.
Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini banyak terjadi di Indonesia.
Pungli dapat dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Faktor penyebab pungli diantaranya penyalahgunaan wewenang, faktor ekonomi dan budaya negatif, serta lemahnya SDM dan pengawasan.
Secara umum pungli dapat berdampak terhadap ekonomi yang tidak stabil, kesenjangan sosial, merusak tatanan budaya, meresahkan masyarakat, merusak wibawa dan kepercayaan publik terhadap pemerintah, bahkan menghambat investasi dan pembangunan.
Itulah penjelasan mengenai pungli itu apa? berikut arti dan makna pungli pahami arti pungli yang meresahkan penduduk Indonesia.***