Apa Itu Akses Ilegal? Kasus yang Menimpa Dr Richard Lee Hingga Ditahan Polda Metro Jaya

- 29 Desember 2021, 04:00 WIB
Kasus Akses Ilegal Dr Richard Lee
Kasus Akses Ilegal Dr Richard Lee /Instagram @dr.richard_lee/

Portal Kudus - Dr Richard Lee kembali ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dr Richard Lee diduga telah melakukan tindak pencurian data karena mengakses secara ilegal akun media sosial pribadinya yang telah disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, akun media sosial milik Richard Lee memang tengah dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri.

Baca Juga: Biodata dan Fakta Menarik Mark Lee, Leader Group NCT Dream, Lengkap dengan Ulang Tahun dan Instagram

Untuk diketahui, di kasus ini Dr Richard Lee dijerat dengan Pasal 30 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 angka 2 KUHP.

Pasal 30 ayat (3) berbunyi:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)."

Pasal 231 KUHP berbunyi:

"Barangsiapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau menyembunyikan barang itu, padahal ia tahu bahwa barang itu ditarik dari sitaan atau simpanan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah