Simak Regulasi Biaya Tambahan Yang Dibebankan, Dalam Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

- 11 November 2020, 18:05 WIB
Jemaah haji melakukan Tawaf.
Jemaah haji melakukan Tawaf. /Bagus Kurniawan/(saudi press agency)

Portal Kudus - Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 719 Tahun 2020, tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 sudah terbit

 

Menurut Oman, KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi. Semangat dari regulasi tersebut adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Keterangan disampaikan oleh Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman dalam siaran perss yang dilansir portalkudus dari Humas Kemenag RI, Senin (2/11).

Baca Juga: Berikut Penjelasan 4 Persyaratan Jemaah Haji dan Umrah, Mengacu Pada KMA No. 719 Tahun 2020. 

Dalam Isinya KMA No. 719 Tahun 2020, mengatur tentang Pelaporan dan Ketentuan Lain-lain Penyelenggaraan Ibadah Umrah Jemaah Haji dan Umrah.

Pelaporan
PPIU wajib melaporkan rencana keberangkatan, kedatangan di Arab Saudi, dan kepulangan jemaah kepada Menteri Agama secara elektronik.
Laporan rencana keberangkatan jemaah disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum keberangkatan.
Laporan kedatangan di Arab Saudi disampaikan paling lambat 1 (satu) hari setelah jemaah tiba di Arab Saudi.
Laporan pemulangan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah jemaah tiba di tanah air.
PPIU wajib melaporkan jemaah yang sudah mendaftar ibadah umrah pada tahun 1441H yang membatalkan keberangkatannya.

Baca Juga: Diusulkan Menerima BSG, Sejumlah 745.415 Untuk GTK dan Dosen Bukan PNS Kemenag. 

Ketentuan Lain-Lain
Dalam hal jemaah telah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Umrah sebelum KMA ini ditetapkan, PPIU dapat menetapkan biaya tambahan.
Bagi jemaah yang tidak bersedia membayar biaya tambahan, diberikan hak sebagai berikut:
a. mengajukan penjadwalan ulang keberangkatan; atau
b. mengajukan pembatalan keberangkatan.
Baca Juga: Cara Agar NIK di KTP Bisa Dipakai Mendaftar Kartu Prakerja Gel-12 Mendatang.

Bagi Jemaah yang membatalkan keberangkatannya berhak mengajukan pengembalian biaya yang telah dibayarkan.
Pengembalian biaya umrah sebagaimana dimaksud pada poin 3 adalah sebesar biaya paket layanan setelah dikurangi biaya yang telah dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan yang dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah.
PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x