KMA No. 719 Tahun 2020, Menyebutkan Jemaah Haji dan Umrah Harus Mengantogi PCR/SWAB Test.

- 10 November 2020, 06:45 WIB
Umat Muslim mengitari Kabah saat melakukan tawaf ibadah haji dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Kota Mekah, Arab Saudi pada Minggu 2 Agustus 2020. Pelaksanaan haji yang istimewa tahun ini di tengah pandemi Covid-19 hanya diikuti sekitar 1.000 jemaah, dengan protokol kesehatan yang ketat.
Umat Muslim mengitari Kabah saat melakukan tawaf ibadah haji dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Kota Mekah, Arab Saudi pada Minggu 2 Agustus 2020. Pelaksanaan haji yang istimewa tahun ini di tengah pandemi Covid-19 hanya diikuti sekitar 1.000 jemaah, dengan protokol kesehatan yang ketat. /AFP

Portal Kudus - Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 719 Tahun 2020, tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 sudah terbit

 

Menurut Oman, KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi. Semangat dari regulasi tersebut adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Hal ini disampaikan oleh Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman mengatakan dalam siaran perss yang dilansir portalkudus dari Humas Kemenag RI, KMA No. 719 Tahun 2020 ini ditandatangani Menag Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder.

Baca Juga: Ada Yang Belum Tahu Apa Itu Kartu Prakerja 1-11? Berikut Ini Penjelasannya.

Berikut ini Persyaratan Jemaah Haji dan Umrah, yang harus dipenuhi oleh jemaah yang ingin berangkat.

Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 – 50 Tahun);
Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI);
Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19;
Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi).

Baca Juga: Berikut rekap hasil validasi BPJS dan Daftar Penerima Bantuan Subsidi Gaji Kemenag.

"Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas Covid-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi," tegas Oman.

Untuk jemaah yang tertunda keberangkatannya, mereka diberi pilihan, berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau akan menjadwal ulang menunggu sampai pandemi reda.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x