Diketahui bersama, dalam penetapan ini ditetapkan oleh 3 menteri dengan membuat suatu kesepakatan berupa SKB 3 Menteri, yaitu Menag, Menaker dan Menpanrb.
SKB dengan Nomor 1066/2022, Nomor. 3/2022 dan Nomor 3/2022, disepakati dan telah ditandatangani oleh ketiga menteri, sehingga tahun depan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 adalah seperti diatas.
Demikian informasi tentang Kalender 2023 yang dapat dijadikan acuan untuk melakukan kegiatan di tahun 2023.***