Bagaimana Susunan Acara saat Pembacaan Teks Proklamasi 17 Agustus 1945? Berikut Penjelasannya

- 12 Agustus 2022, 10:41 WIB
Ilustrasi lukisan Presiden Soekarno/antarafoto
Ilustrasi lukisan Presiden Soekarno/antarafoto /

Portal Kudus – Pada 17 Agustus 1945, Ir. Soekarno membacakan teks proklamasi sebagai tanda bahwa negara Indonesia telah merdeka seutuhnya dari penjajahan.

Pembacaan teks proklamasi yang dilakukan oleh Ir. Soekarno tersebut bertempat di depan kediamannya yaitu Jalan Pegangsaan Timur no.56 Jakarta. Pada pukul 10.00 pagi.

Baca Juga: Lirik Lagu 17 Agustus ‘Hari Merdeka’ Lagu yang Selalu Dikumandangkan Setiap Perayaan Kemerdekaan

Pada momentum kemerdekaan yang jatuh pada 17 agustus 1945 tersebut, tidak hanya dilakukan pembacaan teks proklamasi, namun ada beberapa susnan acara yang berlangsung.

Susunan acara pada kesemptan tersebut antara lain:

1. Pidato yang dilakukan oleh Ir. Soekarno sebagai bentuk sambutan kepada seluruh masyarakat yang hadir.

2. Pembacaan teks proklamasi oleh Ir. Soekarno

Baca Juga: Hari Libur Bulan Agustus 2022 dan Peringatan Hari Penting Lainnya

3. Pengibaran sang saka merah-putih

- Yang bertugas melaksanakan pengibaran bendera merah putih untuk yang pertama kalinya adalah S. Soehoed dan Shodanco Latief Hendraningrat

Halaman:

Editor: Kartika Kudus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x