Berikut ini adalah syarat daftar kartu prakerja gelombang 40:
1. WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
Baca Juga: SIMAK CONTOH Geguritan Bahasa Jawa Tentang Sekolah Singkat Membahas Pendidikan Untuk Tugas Basa Jawa
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
6. Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Berikut ini adalah cara membuat akun kartu prakerja: