Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 40 Sudah Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya

- 9 Agustus 2022, 08:10 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 40 Sudah Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 40 Sudah Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya /tangkap layar/prakerja.go.id

Berikut ini adalah syarat daftar kartu prakerja gelombang 40:

1. WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

Baca Juga: SIMAK CONTOH Geguritan Bahasa Jawa Tentang Sekolah Singkat Membahas Pendidikan Untuk Tugas Basa Jawa

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

Baca Juga: Jadwal Semifinal Piala AFF U-16 Timnas Indonesia VS Myanmar, Saksikan Pertandingan Semifinal Live di Indosiar

6. Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Berikut ini adalah cara membuat akun kartu prakerja:

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Instagram @prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x