CATAT Syarat Mudik Lebaran Terbaru, yang Dikeluarkan Pemerintah Sebagai Syarat Mudik Lebaran 2022

- 24 April 2022, 20:33 WIB
ilustrasi Catat syarat mudik lebaran tahun 2022 terbaru, yang dikeluarkan pemerintah sebagai syarat mudik lebaran 2022
ilustrasi Catat syarat mudik lebaran tahun 2022 terbaru, yang dikeluarkan pemerintah sebagai syarat mudik lebaran 2022 /suaramerdeka-muria.com/Moch Noor Effendi

PortalKudus – Berikut ini syarat mudik lebaran terbaru, yang dikeluarkan pemerintah sebagai syarat mudik lebaran 2022

Berbagai syarat mudik lebaran tahun 2022, telah dikeluarkan pemerintah untuk mengurangi efek penularan Covid 19.

Lebaran tinggal menghitung hari, berbagai persiapan masyarakat menyambut Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 seperti perjalanan mudik berikut syarat mudik lebaran tahun 2022.

Baca Juga: Simak Syarat Mudik Lebaran Tahun 2022 Terbaru Seperti Berikut

Baca Juga: 5 Atlet Voly Cantik yang Dipanggil Timnas Indonesia untuk SEA Games 2021, Siapakah Dia?

Perjalanan menuju ke kampung halaman, menjadi momentum yang sangat ditunggu oleh masyarakat, ini adalah syarat mudik lebaran terbaru tahun 2022.

Pemerintah tahun ini memperbolehkan masyarakat untuk mudik seperti dilansir dari keterangan pers tentang pernyataan Presiden RI yang dipublikasikan humas setkab.go.id, bahwa “Tahun Ini Pemerintah Kembali Membolehkan Perjalanan Mudik.”

Dari data yang telah masuk kepada Presiden, bahwa diperkirakan ada 23 juta mobil pribadi, 17 juta sepeda motor yang akan melakukan perjalanan mudik di Pulau Jawa saja.

Baca Juga: Menduga Adanya Kecurangan Tes Perangkat Desa, Warga dan Pengacara Lapor DPRD Pati

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah