- Membagikan rizki (melapangkan nafkah belanja kepada keluarga)
Disunnahkan untuk meluaskan belanja kepada keluarga pada hari kesepuluh Muharram. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
Arab: مَنْ وَسَّعَ عَلَى عِيَالِهِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَسَّعَ اللهُ عَلَيْهِ سَائِرَ سَنَتِهِ (رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ وَالْبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُمَا)
Maknanya: “Barang siapa melapangkan nafkah belanja kepada keluarganya (istri, anak dan orang-orang yang ia tanggung nafkahnya) pada hari ‘Asyura’, maka Allah akan melapangkan rezeki baginya sepanjang tahun” (HR ath Thabarani, al-Baihaqi dan lainnya).
Amalan-amalan yang dapat di jadikan pedoman untuk mengisi 1 Suro / Bulan Muharram yaitu bulan diawal tahun 1443 Hijriyah.
Disebutkan dalam hadits, yaitu berpuasa dan melapangkan nafkah belanja kepada keluarga merupakan Amalan-amalan yang dianjurkan.***