Portal Kudus - Menjelang dirayakannya HUT Republik Indonesia ke-76, pihak pemerintah telah mengeluarkan surat edaran perihal Pedoman Upacara HUT RI ke-76.
Perayaan Hari Kemerdekaan tidak lepas dari yang namanya upacara bendera, dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti ini, menyebabkan pelaksanaan upacara bendera di hari kemerdekaan menjadi berbeda.
Hal tersebut diupayakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat pelaksanaan yang mengundang banyak massa, dari hal tersebutlah pedoman tata cara pelaksanaan upacara bendera untuk tahun ini dihimbaukan oleh pemerintah bagi pihak manapun yang ingin menyelenggarakan upacara bendera.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti prosesi upacara bendera bersama Presiden Jokowi secara virtual dapat menyimak informasi berikut.
Hal tersebut berdasarkan pengumuman yang disampaikan dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, yang mengatakan:
"Seluruh masyarakat Indonesia dapat bergabung bersama Presiden dan Wakil Presiden secara langsung di halaman depan Istana Merdeka melalui video conference, Untuk itu, anda bisa mendaftarkan diri melalui laman pandang.istanapresiden.go.id" Ucap Yusuf Permana dalam akun YouTube Sekretariat Presiden pada 31 Juli 2021.
Baca Juga: Twibbon 17 Agustus 2021, Dapatkan Kumpulan Twibbon Menarik Spesial HUT Kemerdekaan RI ke 76
Adapun proses pendaftaran Upacara Virtual HUT RI Ke-76 ialah sebagai berikut: