PortalKudus – Cara cek E KTP yang akan digunakan dalam pengurusan segala hal, apalagi jika masyarakat yang akan melakukan Vaksin Covid-19 dan harus membawa foto copy KTP.
Sekarang dan sedang trending di twiteer bahwa masyarakat banyak mengeluhkan tentang foto copy E KTP yang harus diberikan untuk petugas Vaksin Covid-19.
Dari berbagai cuitan tersebut, mengeluhkan penggunaan E KTP mengapa masih harus di foto copy dan diserahkan.
Baca Juga: Cara Melihat Sertifikat Vaksin di pedulilindungi, Siapkan KTP, No HP dan Berikut Alurnya
E KTP ini berisi informasi yang lebih tertib administrasi, lebih akurat dan dapat diakses darimana saja, karena data menjadi satu pintu dengan database kependudukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Setiap penduduk tidak akan dapat memiliki KTP lebih dari 1 atau ber E KTP ganda, apalagi sampai rangkap banyak.
Walaupun orang yang bersangkutan berpindah-pindah tempat tinggal bahkan keluar Kabupaten/Kota, Provinsi, maupun Pulau sekalipun, maka NIK-nya akan tetap sama dan jumlahnya hanya 1.