Portal Kudus - Pemerintah melalui Kemenag (Kementerian Agama) telah menerbitkan SE (Surat Edaran) No. 17 Th. 2021 tentang Peribadatan yang ditiadakan sementara, termasuk pelaksanaan Sholat Idul Adha maupun malam takbiran.
Surat edaran (SE) tersebut telah diresmikan pada 2 Juli 2021 oleh Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama. Dalam SE tersebut, berisi panduan PPKM Darurat pada penyelenggaraan takbiran, salat Idul Adha, serta pelaksanaan kurban.
Hal tersebut diupayakan untuk mencegah klaster penyebaran Covid ditengah hari raya, karena berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
Bagi kalian yang mengerjakan Sholat Idul Adha dirumah, kalian dapat menyimak tata caranya di sini
Untuk pelaksanaan sholat Idul Adha dengan lebih dari 4 orang maka di bolehkan untuk memberikan khutbah Idul Adha setelah sholat.
Berikut teks bacaan Bilal saat akan melaksanakan sholat Idul Adha:
الصَّلَاةَ جَامِعَةً