Tidak memenuhi persyaratan kesehatan yang akan mengganggu proses belajar mengajar.
3. Kondisi disabilitas fisik hanya digunakan sebagai catatan, namun tidak membatalkan status penerimaan.
4. Pimpinan Universitas Diponegoro memiliki wewenang untuk mengambil kebijakan khusus apabila ditemukan hal-hal yang menyimpang dari ketentuan.
5. Calon mahasiswa yang lolos SBMPTN 2021 dan melakukan registrasi berarti telah menerima segala ketentuan yang ada dalam pengumuman ini.