Vaksinasi Covid-19 dari Pemerintah Pantangan Untuk 10 Penderita Penyakit Ini, Berikut Penjelasannya

- 20 April 2021, 22:30 WIB
Ganjar Pranowo dan Hartopo sedang mengawasi vaksinasi para nakes di Kudus
Ganjar Pranowo dan Hartopo sedang mengawasi vaksinasi para nakes di Kudus /Tangkapan layar Instagram/hm.hartopo

Portal Kudus – Upaya Vaksinasi Virus Covid-19, sedang digalakkan oleh pemerintah demi menghambat laju penyebarannya.

Salah satunya ialah dengan pengadaan vaksinasi Covid-19 gratis yang telah berkali-kali didatangkan pada awal tahun 2021.

Tentunya dengan pemberian vaksin Covid-19 diharapkan mampu menjadi solusi untuk mengatasi pandemi virus Covid-19.

Baca Juga: Link Download Twibbon Selamat Hari Kartini 2021 Gratis, Disertai Contoh Ucapan Hari kartini

Harapannya, program pengadaan vaksinasi gratis tersebut diharapkan mampu menjadi solusi yang ampuh dalam mengatasi pandemi COVID-19 di Indonesia.

Akan tetapi, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan mengenai vaksin ini.

  • Vaksin tersebut baru bisa dilakukan kepada warga yang berusia 18 hingga 59 tahun.

Baca Juga: Berikut Ini Ucapan Selamat Hari Kartini 21 April, Kirimkan ke WA atau Jadi Status di FB, IG, Twitter

  • Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) menginformasikan bahwa ada beberapa jenis penyakit penyerta yang belum dan tidak layak mendapatkan vaksin.

Hal tersebut bukanlah sebuah tindakan diskriminatif, mengingat pengecualian tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Pengecualian tersebut dituangkan dalam surat rekomendasi yang disusun oleh PAPDI pada 28 Desember 2020. Berikut beberapa penyakit penyerta yang belum dan tidak layak mendapatkan vaksin COVID-19.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah