Adakah Formasi PPPK Untuk Guru Agama yang Masih Honorer? Simak Informasinya Berikut

- 12 Maret 2021, 19:30 WIB
nfo PPPK 2021 Terbaru, Inilah Penyebab Berakhirnya Perjanjian Kerja Yang Wajib Diketahui .*
nfo PPPK 2021 Terbaru, Inilah Penyebab Berakhirnya Perjanjian Kerja Yang Wajib Diketahui .* /Tangkapan laman @ditjen.gtk.kemdikbud

Portal Kudus - Pembahasan mengenai formasi PPPK bagi guru agama, telah dilakukan oleh 6 K/L yaitu Kemenag, Kemendikbud, Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), merupakan program pemerintah untuk menerima pegawai dengan kontrak kerja pada waktu tertentu sesuai peraturan yang berlaku.

Pada tahun 2021, guru agama yang berstatus honorer tak kalah jumlahnya dengan guru di sekolah negeri.

Baca Juga: Nasib Honorer Guru Agama Untuk Jadi PPPK Tinggal Menunggu 6 K/L Ini, Begini Hasilnya

Dikutip dari siaran pers Kemenag 11 Maret 2021, untuk formasi PPPK yang ada hanya sekitar 9 ribu, dan dialokasikan untuk sisa honorer K2. Padahal, jumlah honorer guru agama sangat banyak. Data Kementerian Agama mencatat, tidak kurang ada 120.000 guru agama yang berstatus honorer.

Oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar di Jakarta, Selasa 9 Maret 2021, menyampaikan bahwa, "Jumat, 5 Maret kemarin, sudah rapat enam kementerian dan lembaga membahas status mereka, termasuk Kementerian Agama,"

"Kami semua masih mengupayakan agar mereka bisa masuk dalam usulan PPPK Kemendikbud. Nantinya, Kemenag akan bertugas membuat soal ujian untuk seleksi calon PPPK-nya. Ini masih kita upayakan bersama," sambungnya.

Baca Juga: Vaksinasi Massal Untuk Ulama, Tokoh Agama Jateng dan Pekerja Seni DIY Berjalan Disaksikan Presiden RI

Baca Juga: Profil Lengkap Kaesang Pangarep, Anak Bontot Presiden Joko Widodo

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah