Program kartu prakerja gelombang 12 Resmi Dibuka, Penuhi Beberapa Persyaratan dan Panduan Berikut

- 24 Februari 2021, 05:00 WIB
Langkah-langkah untuk Lolos Kartu Prakerja gelombang 12 dibuka
Langkah-langkah untuk Lolos Kartu Prakerja gelombang 12 dibuka /prakerja.go.id

Pendaftaran Program kartu prakerja gelombang 12 hanya bisa dilakukan melalui laman resmi www.prakerja.go.id, dan informasi terkait Program kartu prakerja gelombang 12 bisa diakses di akun media sosial resmi Instagram @prakerja.go.id

Dalam siaran pers, disebutkan kriteria pendaftar Program kartu prakerja gelombang 12 yaitu:

  1. Semua WNI berusia 18 tahun ke atas
  2. Pencari kerja atau lulusan baru
  3. Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  4. Karyawan maupun pelaku wirausaha
  5. Yang terpenting adalah tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Berikut ini panduan yang harus dilakukan utuk mendaftar Program kartu prakerja gelombang 12 adalah:

  1. Tetap harus mendaftarkan diri melalui laman resmi www.prakerja.go.id
  2. Sebelum mendaftar pastikan membaca dengan cermat kriteria diatas.
  3. Kemudian harus mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar, tes ini bertujuan untuk mengenali kompetensi dan potensi yang kamu miliki. Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.
  4. Jangan lupa untuk memilih jenis pelatihan yang diinginkan, pastikan untuk mengikuti dan menyelesaikan semua kelas pelatihan yang kamu pilih.
  5. Segera mendaftar karena kuota terbatas, dengan mengikuti program kartu prakerja gelombang 12, kamu bisa belajar gratis, dapat insentif pula. dengan kartu prakerja, raih masa depan lebih cerah.
  6. Tetap berdo’a agar diberi kemudahan dalam menjalani program kartu prakerja gelombang 12

Program kartu prakerja gelombang 12 berdasarkan Peraturan Presiden (PP), dalam Permenko 11/2020 mengatur tentang pihak-pihak yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja, mereka adalah : Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

Karena di masa pandemi Program kartu prakerja gelombang 12 menjadi program semi bantuan sosial (bansos). Maka semua peserta yang sudah terdaftar sebagai penerima segala jenis bansos di Kementerian Sosial tidak akan dapat lagi menjadi penerima Kartu Prakerja.

Para pekerja yang sudah masuk sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Para pekerja ini tidak akan bisa menjadi penerima Program kartu prakerja gelombang 12, dikarenakan telah menerima Bantuan Subsidi Upah.***

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah