Hari Anak International 2021 Diperingati 1 Juni, Berikut 5 Deklarasi Konvensi Hak Anak yang Dikutip PBB

1 Juni 2021, 10:32 WIB
Kisah Mengharukan Ebony, 43.000 Anak di Amerika Serikat Kehilangan Orang Tua Karena COVID 19 /Ilustrasi Pixabay/

Portal Kudus - Hari Anak diperingati diseluruh negara yanga ada di dunia, masing-masing punya tanggal masing-masing dalam memperingatinya.

Jika Hari Anak International diperingati setiap 1 Juni, Hari Anak Dunia tanggal 20 November, lain halnya Hari Anak Indonesia diperingati 23 Juli.

Meski beda dalam pelaksanaan tanggal peringatan, namun esensi dari peringatan Hari Anak tetap sama.

Baca Juga: 7 Link Twibbon Harlah Pancasila, Peringatan Hari Sakral yang Kekinian, Cocok Dibagikan Status Media Sosial

Baik ranah nasional, international, dan dunia, semua melakukan hal yang sama memperingati Hari Anak.

Sebagai bentuk harapan terwujudnya anak-anak yang aman, sehat, dan berkembang, serta pengakuan dan perlindungan anak menjadi tujuan utama.

Mengutip dari Portal Kudus Hari Anak Sedunia didirikan oleh Badan Dunia Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), pada 1954 seperti dikutip portalkudus dari pemberitaan kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Ini Beda Hari Peringatan Anak International dan Hari Anak Sedunia, Serupa Tapi Tak Sama

Dimana Ide peringatan Hari Anak Sedunia, disarankan oleh Mr. VK Khrisna Menon dan pada 1959, PPB mengadopsi deklarasi hak-hak anak dan menetapkan
tanggal 20 November sebagai Hari Anak Sedunia.

Di beberapa negara, peringatan Hari Anak Sedunia dilakukan agar anak-anak merasa bahagia, mereka menerima hadiah, mengikuti lomba, melakukan kegiatan menyenangkan, atau diperbolehkan libur sekolah.

Setiap tahun, organisasi PBB yang menangani anak-anak, UNICEF, merayakan peringatan Hari Anak Sedunia untuk menarik perhatian khusus mengenai hak-hak anak di dunia.

Baca Juga: 1 Juni Merupakan Hari Lahir Pancasila Bahasa Inggrisnya Serta 5 Sila yang Terdapat Didalam Pancasila

Konvensi Hak Anak (KHA) meletakkan standar dasar dan universal untuk masa kanak-kanak yang sehat, terlindung dan layak bagi setiap manusia.

Meskipun Hari Anak Sedunia ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1954, baru pada 20 November 1959 Sidang Umum PBB mengadopsi bentuk tambahan dari Deklarasi Hak Anak.

Awalnya diperoleh pada 1924 oleh Liga Bangsa-Bangsa, PBB mengadopsi dokumen ini sebagai pernyataannya tentang hak-hak anak. Dikutip dari nationaltoday.com, berikut teks asli Deklarasi Hak Anak:

Baca Juga: Kumpulan Bingkai Foto Hari Lahir Pancasila 2021, Link Twibbonize Hari Lahir Pancasila 2021 dan Cara Memasang

1. Anak harus diberi sarana yang diperlukan untuk perkembangan normalnya, baik secara material maupun spiritual.

2. Anak yang lapar harus diberi makan, anak yang sakit harus dirawat, anak yang terbelakang harus ditolong, anak yang nakal harus diambil kembali,
dan anak yatim piatu serta anak yatim piatu harus ditampung dan ditolong.

3. Anak itu harus menjadi yang pertama menerima kelegaan pada saat-saat sulit.

4. Anak harus ditempatkan pada posisi untuk mencari nafkah dan harus dilindungi dari setiap bentuk eksploitasi.

5. Anak harus dibesarkan dengan kesadaran bahwa bakatnya harus mengabdi untuk melayani sesamanya.

Diberitakan selanjutnya, bahwa Indonesia adalah satu di antara negara pertama yang menandatangani KHA pada 26 Januari 1990.

Entah di manapun negara yang mengakui Hari Anak, tentu setiap tahunnya akan memperingati hari yang sama.

Untuk mencapai visi dan missi menjaga, melindungan, dan merawat anak dengan sebaik-baiknya.

Anak ada bukan untuk disakiti keberadaannya, tetapi untuk dihargai dan disayangi sebagaimana mestinya.

Mendapatkan kasih sayang dan cinta dari orang tua, mendapatkan perlindungan dan perhatian penuh dari orang tersayang***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler