Buruan Cek Rekening, Bantuan Subsidi Gaji Tahap 2 Sudah Cair.

- 18 November 2020, 05:00 WIB
Ilustrasi ATM, 5 Rekening yang Tidak Akan Ditransfer BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 oleh Kemnaker
Ilustrasi ATM, 5 Rekening yang Tidak Akan Ditransfer BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 oleh Kemnaker /Pixabay

Portal Kudus – Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

 

Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI, pekerja penerima upah, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, upah di bawah Rp5 juta, dan memiliki rekening aktif.

Kementrian Tenaga Kerja, kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah termin kedua, dilansir portalkudus dari pemberitaan kemnaker, 14 November 2020.

 Baca Juga: BNPB Mencatat 1.294 Warga Yang Dievakuasi Ke Beberapa Titik Pengungsian Merapi

Pada hari Senin (9/11) tahap (batch) 1 juga sudah dicairkan kepada para penerima BSU termin pertama. Kali ini tahap (batch) II yang kembali diproses pencairan termin kedua sebanyak 2.713.434 orang.

Dengan disalurkannya tahap II ini, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua. Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp5,8 triliun.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ibu @idafauziyahnu (12/11).

 Baca Juga: Berbagai Kebijakan Bea Cukai, Untuk Mensukseskan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Menaker menjelaskan bahwa pihaknya mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua. Ia juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x