Cara cek BLT UMKM dengan memasukkan NIK KTP di formulir tersebut dan memasukkan kode verifikasi. Hal ini akan memudahkan penerima karena tidak perlu lagi datang ke kantor cabang.
Jika mendapatkan bantuan maka akan ada tulisan "Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM .... dengan nomor rekening.... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi BRI terdekat dengan membawa eKTP."
Baca Juga: Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Pemerintah UMKM Rp2,4 Juta
Tapi jika belum mendapatkan maka akan muncul tulisan "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM" tulis pengumuman tersebut.
Bantuan ini sendiri bisa diperoleh dengan mendaftarkan diri pada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota.
Kadiskop akan memeriksa data, melakukan verifikasi, dan menentukan pengusaha layak mendapat bantuan atau tidak.
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Cek Cara Mendapatkan dan Syaratnya
Apabila layak, dana BLT UMKM akan langsung dikirimkan ke rekening pengusaha. Penerima tidak dipungut biaya mulai dari pengajuan pendaftaran hingga memperoleh BLT UMKM.***